Bullying adalah tindakan kekerasan, penghinaan, atau penindasan terhadap seseorang atau sekelompok orang oleh orang lain.
Data menunjukan bahwa kasus-kasus bullying di Indonesia cukup tinggi, terutama bullying fisik dan verbal. Perilaku atau aksi ini tak hanya melanggaran aturan namun juga melanggar nilai yang terkandung pada Pancasila.
Menurut Andini Candra Firdausi pada tulisannya di Kompasiana dengan judul "Penerapan Nilai Pancasila terhadap Pencegahan Bullying di Indonesia", Tindakan bullying termasuk tindakan yang menyimpang dari pengamalan nilai-nilai pancasila terutama sila kedua pancasila karena hak dan martabatseseorang tidak dihargai, dimana seorang individu diperlakukan tidak setara karena individulain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. Individu tersebut bersikap sewenang-wenang dan tidak adanya perilaku saling mengasihi antar sesama. Tak hanya sila kedua, sila ketiga yang mengajarkan persatuan dan kesatuan pun dilanggar, karena bullying menyebabkan perpecahan antara satu sama lain. Kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap yang lain menyebabkan kerenggangan situasi setelah aksi itu terjadi, merasa canggung dan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap pelaku bullying tersebut.
Andini Candra Firdausi dalam tulisannya kembali mengungkapkan bahwa "Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku bullying, salah satu cara penanganan perilaku bullying yaitu dengan melaksanakan pengawasan yang terdiri dari:meningkatkan pengawasan terhadap siswa, menasehati siswa yang melakukan bullying, dan memberi perhatian kepada siswa pelaku bullying. Selanjutnya, tindakan yang diambil oleh sekolah dalam penanganan siswa korban bullying diserahkan kepada pihak Bimbingan danKonseling untuk dilakukan tindak lanjut dengan menggunakan pendekatan bimbingan dan konseling".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H