Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perkawinan Dini Menimbulkan Perceraian Bebas

24 Oktober 2023   23:44 Diperbarui: 24 Oktober 2023   23:51 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Rahmad Ramdhani

Nim : 212111013

Kelas : HES 5 A UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pada pembahasan kali ini saya mau membahas topik yang kontroversial yang tahun kemarin viral di Kabupaten Wonogiri Bahwasanya disana telah terjadi kasus Pernikahan dini yang dilakukan oleh kalangan remaja SD, SMP, SMA, yang mana kasus tersebut memiliki beberapa faktor yang pertama faktor sosial mengapa faktor sosial menjadi faktor utama sebab, pada masa remaja adalah masa yang mana belum matang untuk berpikir untuk menentukan sebuah pilihan. Yang kedua faktor Pendidikan, faktor yang kedua ini faktor kurangnya pengawasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Sehingga anak berbuat seenaknya mesti tidak tahu itu benar atau salah. Faktor ketiga ada faktor ekonomi, semisal orang tua terlilit utang pada konglomerat tetapi tidak sanggup membayar maka anak nya dijadikan sebagai pelunas hutang sehingga dinikahi oleh konglomerat itu. Pernikahan dini  terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan yang mana remaja tanpa selektif memilih pergaulan sehingga terjerumus dalam pergaulan bebas dan munculnya pergaulan bebas generasi muda kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga bahkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak yang mulai beranjak dewasa dimana anak tersebut masih labil menentukan pilihannya. Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Bagi keluarga pelaku , pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban , pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum. Berdasarkan data Kemenag Wonogiri bahwa ada 10.000 -- 11.0000 Pernikahan. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 21 bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki laki. Menurut analisis saya pernihakan ini terjadi karena pola pikir masyarakat Kecamatan Jatipuro Wonogiri ini masih belum mencapai pemikiran yang tidak memikirkan apa akibat yang terjadi. Jika semua didasari dengan nafsu maka akan sengsara. Pernikahan pada dasarnya ini guna mencapai kehidupan yang harmonis membina hidup bersama sebagai sepasang suami istri. Akan tetapi tidak bisa harmonis bagi yang melakukan pernikahan dini karena hanya didasari cinta, nafsu, tanpa planning yang matang sangat rentan dengan perceraian selain belum matang dalam berfikir tetapi juga belum matangnya usia reproduksinya sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit. Sebaiknya kita menghindari pernikahan dini karena sudah ditentukan Batasan usia menikah dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena menikah ini hal yang sakral jadi tidak etis jika menjadi permainan semata. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun