Hukum kelautan indonesia masih kurang tegas, orang asing mencuri ikan setelah selesai proses hukum kapalnya  yang diledakan, sedangkan orangnya yang mencuri ikan di deportasi lepas dipulangkan ke negaranya, padahal maling di indonesia yang kita tahu mencuri kayu jati yang di hukum orangnya, bukan peralatannya, jadi hukum kelautan di Indonesia kurang tegas dan tidak adil warga negara asing mencuri ikan ABK dilepaskan dikembalikan ke negaranya tanpa dipidana di Indonesia, sedangkan orang indonesia yang mencuri ikan tetangga dipenjara.
Kita banggga dan sukses bisa menangkap dan meledakan kapal-kapal asing yang mencuri ikan, tetapi orang asing  yang pencuri ikan mereka malah tertawa  dalam hati melihatnya hal tersebut, bagi mereka yang penting bisa bebas tidak dijerat hukum di Indonesia, masalah kapal mereka masih bisa membeli  kembali kapal baru karena mereka sudah banyak untung selama mencuri ikan.
Sebagai rakyat kita hanya menonton berita di TV bahwa para pencuri ikan  kapalnya di ledakan sedangkan pelakunya di deportasi di pulangkan ke negaranya masing-masing, pelakunya ada dari Vietnam, Thailand dan Kamboja, sesuai berita dari  AMBON, KOMPAS.com - Setelah kapalnya ditenggelamkan, sebanyak 72 ABK kapal KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 yang saat ini tengah menjalani karantina di pusat karantina Kantor Imigrasi Ambon akan dideportasi ke negara asalnya.
Orang asing mencuri ikan di indonesia, diperkirakan sudah mencapai 7000 kapal pelaku pencuri ikan di lautan Indonesia, itu suatu bukti bahwa senakin banyaknya kapal-kapal nelayan pencuri ikan yang tertangkap dan ditenggelamkan tidak membuat mereka jera atau kapok walaupun kapal-kapal mereka sudah pernah di tenggelamkan, karena mereka bisa beli kapal baru dalam satu kali mencuri ikan bisa mendapat ratusan ton ikan.
Kalau semua kapal pencuri ikan itu yang sudah tertangkap lalu diledakan ditenggelamkan di laut Indonesia yang berjumlah 7000 kapal, maka laut Indonesia akan tercemar bekas tumpahan minyak dan oli sehingga malah membuat matinya ikan-ikan di laut  Indonesia, lebih baik kapalnya diberikan pada nelayan sedangkan nelayan pencuri ikan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dengan hukum pidana bagi orang asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia kalau hanya di deportasi dibebaskan dipulangkan ke negaranya maka akan kembali lagi mencuri ikan di laut indonesia, sebab sanksinya hanya kapalnya saja yang di sita dan di hancurkan sedangkan pelakunya tidak mendapat ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya mencuri, padahal sudah jelas ilegal tanpa adanya kelengkapan dokument yang sah .
Kabar berita dari menteri kelautan Akibat adanya pencurian ikan di perairan laut indonesia diperkirakan kerugian negara mencapai 300 triliyun itulah kebocoran kekayaan laut kita yang telah dicuri oleh nelayan asing, harapan kita peningkatan keamanan di lautan kita sangat penting di daerah perbatasan mencegah masuknya kapal-kapal asing yang mencuri ikan.
kapal Asing di tenggelamkan, ABK di deportasi ke negaranya.
Wassalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H