Mohon tunggu...
Rahmad Rejeqi Kurniawan
Rahmad Rejeqi Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - Profesional

Penulis Profesional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cek Daftar Uang yang Telah Ditarik dari Peredaran

3 Desember 2023   20:03 Diperbarui: 3 Desember 2023   20:08 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : www.freepik.com

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut beberapa seri uang rupiah dari peredaran. Keputusan ini bertujuan untuk merespons dan mengurangi risiko peredaran uang palsu, sambil menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang beredar. 

Berikut adalah daftar uang yang telah dicabut dari peredaran oleh BI:

  • Uang Khusus Seri Demokrasi Rp 300 Ribu

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, BI resmi mencabut uang rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran mulai 30 Agustus 2022. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 menampilkan gambar temu wicara Soeharto dan tulisan 50 Tahun RI. Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Bank Umum mulai 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032.

  • Uang Rupiah Khusus Seri Presiden RI Rp 850 Ribu

Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000 juga telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia sejak 30 Agustus 2022. Uang ini dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031. Ciri utamanya adalah gambar Soeharto.

  • Uang Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp 750 Ribu

Uang logam ini sudah dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031. Ciri-ciri utamanya termasuk gambar garuda pancasila dengan tulisan Rp 750.000 Rupiah.

  • Uang Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp 250.000

Seri ini dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukarkan hingga 29 Agustus 2031. Ciri-cirinya meliputi gambar pulau-pulau di Indonesia, tulisan 'Nusantara', tahun 1945-199, dan Rp 250.000 Rupiah.

  • Uang Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp 125.000

Dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan masih dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031. Ciri-cirinya mencakup gambar Istana Presiden, tiang bendera, dan Rp 125.000 Rupiah.

  • Uang Rupiah Logam Rp 500 Tahun Emisi (TE)

BI secara resmi mencabut uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Ciri-cirinya termasuk tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp 500 yang lebih besar.

  • Uang Rupiah Logam Rp 500 TE 1997

BI juga mencabut uang rupiah logam Rp 500 TE 1997 bergambar melati mulai 1 Desember 2023. Ciri-cirinya termasuk tulisan Bunga Melati, gambar setangkai bunga melati, dan ukuran angka Rp 500 yang lebih kecil.

  • Uang Rupiah Logam 1.000 Kelapa Sawit

BI mencabut uang Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Uang koin ini menampilkan gambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. Masyarakat masih bisa menukarkannya ke Bank Indonesia dalam waktu 10 tahun sejak dinyatakan dicabut dari peredaran.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia melalui aplikasi PINTAR. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh BI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun