Obligasi adalah surat utang, dalam artian jika pemerintah akan menawarkan obligasi itu berarti pemerintah akan berhutang ke masyarakat. Kenapa pemerintah berhutang? Jadi, seringkali pendapatan negara dari pajak, non-pajak, maupun hibah itu tidak mencukupi kebutuhan belanja negara.Â
Saat itu terjadi negara bisa menghimpun kekurangan dana tersebut dari masyarakat dengan cara menawarkan surat utang atau obligasi. Masyarakat yang dimaksud tidak hanya perseorangan tetapi juga dapat berupa institusi.Â
Jadi pihak-pihak yang dapat membeli obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah masyarakat perseorangan dan juga perusahaan-perusahaan. Seperti perusahaan aset manajemen sampai perusahaan asuransi. Umumnya pemerintah menawarkan obligasi beberapa kali dalam satu tahun.Â
Ketika kita membeli obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, kita akan diberikan kepastian terkait jatuh tempo atau dalam kata lain kapan pemerintah akan membayarkan hutangnya dan berapa imbal hasil dari obligasi tersebut.
Masa jatuh tempo ini berbeda-beda tiap obligasinya mulai dari beberapa tahun sampai puluhan tahun. Imbal hasil yang ditawarkan juga berbeda tergantung masa jatuh tempo dan suku bunga bank Indonesia saat obligasi itu dikeluarkan ke masyarakat.Â
Umumnya imbal hasil yang bisa diterima oleh investor sekitar 4%-8% per tahun. Misalnya, bulan oktober ini pemerintah menerbitkan ORI Â dengan kupon 4,95% per tahun dan jatuh tempo 3 tahun di tanggal 15 oktober 2024.
Pihak yang dapat menerbitkan obligasi tidak hanya pemerintah, perusahaan juga bisa menerbitkan obligasi. Itu berarti pemerintah dan perusahaan sama-sama bisa berhutan ke masyarakat. Misalkan ada perusahaan yang sedang membutuhkan uang sekian miliar untuk pengembangan bisnisnya. Nah, salah satu pilihan pendanaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan mengeluarkan obligasi.
Seluk Beluk Surat Berharga Negara (SBN)
Setidaknya ada 4 jenis SBN yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah yaitu: Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Tabungan (ST), dan Sukuk Ritel (SR).
SBN sendiri ada dua jenis yaitu: konvensional dan syariah. SBR dan ORI ada di kategori konvensional. Sementara ST dan SR ada di kategori syariah. Singkatnya, ST dan SR dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.
SBN ada yang bisa dijual ke investor lain dan ada yang tidak. SBR dan ST tidak bisa diperjualbelikan ke investor lain melalui pasar sekunder, sedangkan ORI dan SR itu bisa diperjualbelikan.Â