Dua hari menjelang pileg9 April 2014, saya menerima undangan ( Model C-6) dari dua TPS yang berbeda, saya harus nyoblosTPS yang mana? apakah saya melanggar hukum, jika saya ,mencoblos 2 kali?
Dua Undangan tersebut sebagai berikut :
- TPS 42, dengan lokasi Mushalla Al-Huda (Vila Bogor Indah 3), Kelurahan Kedung Halang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, saya tedaftar di DPT dengan nomer urut 140, ketua KPPS nyaHj. Lilih. Undangan ini diantar petugas keamanan perumahan, saya menandatangani tanda terima, kemudian tanda terima tersebut diguntingpetugas yang mengantar.Sewaktu PilGub, Pilwakot tahun lalu saya juga terdaftar di TPS ini.
- TPS 05, dengan lokasiSDN Kedunghalang 5 Kelurahan Kedung Halang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, saya tedaftar di DPT dengan di DPT dengan nomer urut 176, ketua KPPS nya Yati Ruhiyati. Undangan juga diantar petugas kemanan perumahan.
Kejanggalan yang saya temukan :
- Undangan dari TPS 42 (tempat kami menyoblos waktu Pilkada tahun lalu), NIK yang tertulis di Model C-6, tidak sama denganNIK yang ada di KTP
- Undangan dari TPS 05, NIK nya benar (sesuai dengan KTP), tapi saya tidak menandatangani tanda terimanya, karena tanda terimanya sudah digunting (dipotong)
- logikanya jika saya meneima 2 undangan , seharusnya isteri saya juga menerima 2 Undangan (seperti pemilu sebelumnya, kami terdaftar di TPS yang selalu sama)
Bogor, 7 April 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!