Mohon tunggu...
Rahmad Irawan
Rahmad Irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku suka menulis dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Badan Layanan Umum (BLU) yang Termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

18 April 2024   00:40 Diperbarui: 18 April 2024   00:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yg dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 

Ada beberapa yang termasuk dalam PNBP, yaitu: Penerimaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU), Penerimaan dari Lelang dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam, Penerimaan dari Jasa Pelayanan, dan Penerimaan dari Sumber Daya Alam.

            Yang akan dibahas kali ini adalah salah satu yang termasuk dalam PNBP yaitu Badan Layanan Umum (BLU). Badan Layanan Umum kewajiban utamanya adalah menyediakan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari instansi tersebut, baik barang maupun jasa, dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan tetapi tetap dalam aktivitas layanannya, memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas.

            Apabila diamati secara seksama, terdapat beberapa perbedaan antara Badan Layanan Umum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari sisi mencari keuntungan, BUMN diwajibkan untuk mencari keuntungan, sementara BLU tidak mengutamakan keuntugan. Dari sisi pengenaan tarif kepada masyarakat, BUMN dapat memungut biaya kepada masyrakat dalam rangka mencari keuntungan, sementara Badan Layanan Umum dipersyaratkan pungutannya dalam rangka pengembangan layanan.

Saat ini jumlah BLU telah mencapai 260 BLU, berikut adalah beberapa contoh Badan Layanan Umum di berbagai sektor yang ada di Indonesia:

  • Sektor Kesehatan, contohnya seperti Rumah Sakit Umum
  • Sektor Pendidikan, contohnya seperti Perguruan Tinggi Negeri
  • Sektor Transportasi, contohnya seperti Perusahaan Angkuta Umum
  • Sektor Kebersihan, contohnya seperti Perusahaan Pengelola Sampah

           Pendapatan BLU dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur APBN. BLU Kemenhub pernah menerima penghargaan sebagai Pembina Teknis BLU terbaik tahun 2023 bersama dengan Kemenkeu dan Kemenkes, yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Menhub saat itu mengatakan, kinerja BLU di lingkungan Kemenhub terus mengalami pertumbuhan yang baik dan memberikan kontribusi positif bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp554,5 T atau 125,6% dari target awal APBN dan 107,5% dari target Perpres 75/2023. Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) sendiri sebesar Rp80,8 T tumbuh 5,3% utamanya disumbang dari pendapatan pengelolaan dana pengembangan dana nasional, jasa layanan rumah sakit, dan jasa layanan pendidikan.

            Pada tahun 2025 Pendapatan BLU diproyeksikan akan mencapai 85.2 Triliun Rupiah dan berkontribusi sebesar 26% dari total PNBP di tahun tersebut. Kalau kondisi benar terjadi, maka memberikan sinyal positif bagi potensi pendapatan Negara di masa mendatang karena BLU terus beradaptasi dan berkembang seiring dengan mindset fleksibilitas keuangan yang dianut. Fleksibilitas Keuangan tentu dibutuhkan dalam menghadapi tantangan globalisasi yang fluktuatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun