Mohon tunggu...
rahma dhita20
rahma dhita20 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa

SMAIT Nurul Fajri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Sila Kedua di Era Post-Truth dan Kebebasan Informasi

27 September 2024   20:07 Diperbarui: 27 September 2024   20:14 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini bangsa Indonesia sedang berada di era post-truth yang dipenuhi dengan pengingkaran fakta dan akal sehat, bangsa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga keutuhan dan stabilitas nasional. Era ini ditandai oleh maraknya berita bohong (hoaks) dan teori konspirasi yang mudah sekali viral dan sering kali menarik kepercayaan publik. 

Fenomena ini membawa dampak serius terhadap kehidupan sosial, politik, dan moral bangsa. Dalam situasi seperti ini, Sila Kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengalami ujian berat terutama dalam menghadapi disinformasi yang dapat melemahkan ketahanan nasional.

Bangsa Indonesia perlu bersikap waspada karena hoaks politik memiliki potensi besar untuk melemahkan ketahanan nasional, bahkan berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hoaks dapat menyulut kebencian, memperkeruh suasana sosial, dan memicu konflik antar golongan. Ketika isu-isu politik dipelintir sedemikian rupa dan disebarluaskan secara tidak bertanggung jawab, upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan memajukan pembangunan nasional terganggu.
Proses pembangunan nasional, yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat terhambat oleh adanya konflik sosial yang disulut oleh disinformasi. Dalam hal ini, kebebasan informasi yang seharusnya mendukung demokrasi dan transparansi justru menjadi bumerang yang memperparah situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah kolektif untuk melawan penyebaran hoaks, terutama yang bersifat politis dan mengancam persatuan bangsa.

Pancasila sebagai Landasan Norma Hukum dan Moral
Sebagai dasar negara, Pancasila berperan penting dalam menghadapi tantangan era post-truth. Pancasila tidak hanya menjadi pedoman bagi norma hukum, tetapi juga menjadi sistem etika dan moralitas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma hukum yang bersumber dari Pancasila mencerminkan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang menjadi acuan dalam pembuatan regulasi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Di tengah era post-truth dan kebebasan informasi yang tidak terkendali, penerapan Sila Kedua menjadi krusial. Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak hanya berarti penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi juga menuntut kejujuran dan integritas dalam penyebaran informasi. Post-truth, yang mengutamakan emosi di atas fakta, mengancam nilai-nilai kemanusiaan dengan merusak moralitas publik dan mereduksi keadaban dalam interaksi sosial.
Untuk menjaga agar nilai-nilai kemanusiaan tetap teguh di era ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital. Program edukasi mengenai cara memverifikasi informasi dan meningkatkan kesadaran akan bahaya hoaks harus menjadi prioritas. Selain itu, regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan media sosial dan penyebaran konten digital perlu diberlakukan untuk membatasi penyebaran informasi palsu.

Pancasila, sebagai sistem etika dan moral yang memandu bangsa ini, harus terus dijadikan acuan dalam menghadapi era kebingungan informasi. Sebagai sumber dari segala norma hukum, Pancasila dapat menjadi fondasi bagi peraturan yang melindungi kebenaran serta mencegah penyalahgunaan kebebasan informasi. Sebagai norma moral, Pancasila mengingatkan kita akan pentingnya sikap adil dan beradab dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di dunia maya.
Kebebasan Informasi dan Tanggung Jawab Moral Melalui Pancasila
Dibalik kebebasan informasi terdapat risiko besar terhadap persatuan dan ketahanan nasional. Ketika disinformasi menjadi alat politik untuk memanipulasi opini publik, maka nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan dan keadaban akan tergerus. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan platform media sosial sangat diperlukan untuk menjaga ekosistem informasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Era post-truth tidak hanya menguji integritas masyarakat dalam memahami informasi, tetapi juga menantang kita untuk kembali kepada nilai-nilai dasar bangsa yang tercermin dalam Pancasila. Sila Kedua, yang menyerukan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, harus menjadi landasan moral dalam menghadapi arus informasi yang sering kali menyesatkan. Dengan menegakkan nilai-nilai ini, bangsa Indonesia dapat menjaga keutuhan NKRI, menghindari perpecahan, dan melanjutkan pembangunan nasional dengan semangat persatuan dan keadilan.
 
Sumber:
* Amilin, A. (2019). Pengaruh Hoaks Politik dalam Era Post-Truth terhadap Ketahanan Nasional dan Dampaknya pada Kelangsungan Pembangunan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 7(3), 5-11.

* Wahidin, D., & Marasabessy, A. C. (2024). Pancasila sebagai Etika Politik Di Era Pasca-Kebenaran. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 9(3), 885-904.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun