Mohon tunggu...
Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang penulis baru yang mencoba hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketentuan-Ketentuan yang Harus Mengulang Shalat

9 Agustus 2024   20:10 Diperbarui: 9 Agustus 2024   20:13 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Media Dakwah

Dalam sholat, ada beberapa kondisi di mana Anda perlu mengulangi gerakan tertentu atau bahkan seluruh rakaat jika terjadi kesalahan. Berikut beberapa contoh situasi tersebut:

1. **Lupa Membaca Surat Al-Fatihah**:
   - Al-Fatihah adalah rukun sholat yang harus dibaca dalam setiap rakaat. Jika Anda lupa membacanya, rakaat tersebut tidak sah dan harus diulang.

2. **Lupa Rukuk atau Sujud**:
   - Jika Anda lupa melaksanakan rukuk atau sujud, Anda harus kembali ke posisi tersebut dan melanjutkan sholat dari sana. Misalnya, jika Anda langsung berdiri setelah membaca Al-Fatihah tanpa rukuk, maka Anda harus kembali rukuk dan melanjutkan sholat.

3. **Lupa Tasyahhud Awal (Tahiyat Awal)**:
   - Jika Anda lupa melakukan tasyahhud awal dan baru menyadarinya setelah bangkit untuk rakaat berikutnya, Anda tidak perlu kembali duduk, namun Anda harus melakukan sujud sahwi sebelum salam sebagai kompensasi.

4. **Lupa Jumlah Rakaat**:
   - Jika Anda ragu tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan, misalnya antara tiga atau empat, maka dianjurkan untuk mengambil yang lebih sedikit (yaitu tiga) dan menambahkan satu rakaat lagi. Setelah itu, lakukan sujud sahwi sebelum salam.

**Sujud Sahwi** adalah dua kali sujud yang dilakukan sebelum atau sesudah salam untuk menutupi kekurangan atau kesalahan kecil dalam sholat.

Jika kesalahan tersebut terkait dengan rukun sholat (seperti Al-Fatihah, rukuk, sujud, atau takbiratul ihram), maka gerakan tersebut harus diulang. Namun, jika kesalahannya tidak terkait dengan rukun sholat, sujud sahwi biasanya sudah cukup.

Sumber: Ai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun