Mohon tunggu...
Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Influencer | Marketing | Blogger

Selalu berusaha menjadi pribadi yang bermanfaat bagi yang lain.. Admin : https://www.ahmaddzaki.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan Sebaiknya Bendera Indonesia Dilepas Setelah 17 Agustus?

24 Agustus 2019   09:08 Diperbarui: 24 Agustus 2019   09:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: foto.kompas.com

17 Agustus yang diperingati sebagai hari Merdeka Republik Indonesia telah lewat di tahun 2019 ini, namun jangan sampai semangat Kemerdekaan Indonesia juga ikut-ikutan pupus. Semangat kemerdekaan harus terus tumbuh dalam diri kita, kita harus menjadi warga negara yang cinta dan berguna bagi bangsa dan negara.

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk memeriahkan kemerdekaan Indonesia dengan berbagai acara seperti lomba-lomba, tirakatan hingga pagelaran kesenian. Selain itu masyarakat juga memeriahkan dengan mengecat tugu, menghiasi jalan dengan atribut-atribut dan memasang bendera di depan rumah.

Biasanya masyarakat memasang bendera ini sejak awal bulan Agustus, dan akan dilepas setelah bulan Agustus usai. Lalu bagaimana sebaiknya melepas bendera Indonesia?

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menyatakan bahwa pengibaran Bendera putih adalah pada hari Kemerdekaan atau 17 Agustus. Dalam pasal (7) ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa :

Pasal 7

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.  

(2) Dalam  hal-hal  yang  istimewa,  yaitu  pada  waktu  diadakan  peringan-peringatan  nasional  atau  perayaan.  lain  yang  menggembirakan  nusa  dan  bangsa,  maka  Pemerintah  dapat  menganjurkan  supaya  Bendera  Kebangsaan  dikibarkan  di  seluruh Negara. 

Dalam peraturan tidak disebutkan secara pasti kapan harus pasang dan harus melepas bendera yang terpasang di depan rumah. Hanya saja Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat meminta masyarakat untuk memasang bendera di depan rumah sebagai tanda bahwa kita akan merayakan hari kemerdekaan Indonesia.

Maka dari itu sebaiknya melepas bendera Indonesia setelah 17 Agustus adalah sesuai dengan tradisi atau kebiasaan di tempat masing-masing, umumnya dari beberapa daerah akan dilepas ketika bulan Agustus telah usai atau ketika memasuki bulan September 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun