KBGO adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Etika profesi memainkan peran penting dalam memastikan bahwa individu dalam profesi terkait menangani kasus ini dengan integritas dan rasa tanggung jawab. Sementara itu, hukum pidana menyediakan kerangka untuk memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan berbasis gender online. Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk profesional, penegak hukum, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi semua.
ReferensiÂ
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2023.
Komnas Perempuan, Laporan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender, 2023.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), "Kekera
san Berbasis Gender Online: Pemahaman Hukum dan Etika Profesi", 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H