Abstrak
Kekerasan Berbasis Sex Online (KBGO) menjadi fenomena yang semakin mendesak di zaman maju , di mana kekerasan terhadap individu berdasarkan jenis kelamin atau identitas seks sering kali terjadi melalui media komputerisasi . Artikel ini membahas peran etika profesi dan hukum pidana dalam menangani kasus KBGO. Etika profesi menuntut para profesional di bidang media, teknologi, dan hukum untuk bertanggung jawab dalam mengelola konten dan menangani korban dengan empati serta melindungi hak privasi dan keselamatan individu. Dalam ranah hukum pidana, peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku KBGO dan memberikan perlindungan kepada korban. Meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, tantangan utama terletak pada penerapan hukum yang efektif di dunia maya yang anonim. Oleh karena itu, kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor teknologi, dan masyarakat sipil, sangat penting untuk menciptakan ruang terkomputerisasi yang aman dan mengurangi dampak KBGO.
Kata Kunci:
Kekerasan Berbasis Orientasi Seksual Online, Etika Profesi, Hukum Pidana, Perlindungan Korban, Undang-Undang ITE.
Â
Pendahuluan
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) merujuk pada segala bentuk kekerasan yang dilakukan melalui media digital dengan motif atau dampak terhadap individu berdasarkan jenis kelamin atau identitas gendernya. Di dunia yang semakin terhubung dengan internet, KBGO telah menjadi masalah yang semakin mendesak, dengan beragam dampak buruk, seperti pelecehan, ancaman, dan eksploitasi seksual. Untuk mengatasi masalah ini, dua aspek penting yang perlu diperhatikan adalah etika profesi dan hukum pidana. Kedua aspek ini memainkan peran penting dalam menanggulangi KBGO dan memberikan perlindungan kepada korban.
*Etika Profesi dalam Menanggapi KBGO
Etika profesi mengacu pada pedoman moral dan standar profesional yang diharapkan diikuti oleh individu dalam menjalankan profesinya. Dalam konteks kasus KBGO, beberapa profesi yang terlibat langsung, seperti profesional di bidang media, teknologi, hukum, dan psikologi, memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender online.
*Tanggung Jawab Profesional
Jurnalis dan Media: Dalam peran mereka sebagai penyebar informasi, jurnalis dan media harus berhati-hati dalam menulis dan menyebarkan berita yang berpotensi merugikan korban KBGO. Etika profesi jurnalistik menuntut agar berita yang disampaikan tidak mendiskreditkan atau memperburuk keadaan korban, seperti mengungkap identitas korban tanpa izin atau mempublikasikan gambar atau video kekerasan.