Mohon tunggu...
Rahmaditiya Z. Fikri
Rahmaditiya Z. Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan FEB UNS

Halo, selamat membaca 🤗

Selanjutnya

Tutup

Money

Optimalisasi Pajak Youtuber Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Mungkinkah?

17 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 17 Juni 2022   16:26 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian. Roda perekonomian sempat berputar melambat karena penerapan PPKM di berbagai wilayah. Kini Indonesia mulai berupaya untuk memulihkan kondisi perekonomiannya. Berbagai kebijakan pemulihan ekonomi nasional digelontorkan untuk mendorong pemulihan di berbagai sektor, namun tetap mengedepankan sektor kesehatan dan ekonomi.

Dalam APBN tahun 2022 disebutkan bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp 1.510 triliun dari total target pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp 1.846,1 triliun. Untuk memenuhi target penerimaan pajak tersebut, diperlukan berbagai upaya salah satunya dengan cara menambah potensi objek pajak baru yang dapat menjadi ladang subur bagi penerimaan negara.

Pandemi COVID-19 membuat berbagai perubahan gaya hidup dari yang awalnya bersifat konvensional menjadi digital dengan berbagai kegiatan melalui platform online. Harapannya kegiatan digitalisasi ini dapat menjadi kunci masa depan perekonomian Indonesia. Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara Indonesia-Singapore Business Forum 2022 bahwa pemanfaatan digitalisasi penting dilakukan dalam pengembangan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di masa depan.

Sejalan dengan itu, akibat kemajuan perkembangan dunia digital saat ini, segala bentuk kegiatan komunikasi, pekerjaan, perdagangan, bisnis, dan kepentingan lain bisa dilakukan hanya dengan melalui media sosial. Padatnya lalu lintas penggunaan media sosial membuka keran pekerjaan baru menjadi pebisnis kreatif dengan penghasilan yang menjanjikan. Salah satunya adalah platform YouTube dimana pembuat kontennya bisa disebut dengan Youtuber. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh ComScore VMX menyatakan bahwa ada lebih dari 100 juta penonton di Indonesia yang berusia diatas 18 tahun menonton video di YouTube setiap hari.

Perkembangan platform YouTube tersebut dapat menjadi potensi objek pajak baru yaitu Pajak Youtuber yang dapat menambah penerimaan negara. Akan tetapi diperlukan beberapa langkah-langkah dalam mempersiapkan optimalisasi penerimaan pajak Youtuber. Pertama, menelaah kembali peraturan perundang-undangan yang konkret untuk mengatur pemajakan atas penghasilan Youtuber. Ketentuan perpajakan ini harus segera diperjelas agar dapat memenuhi rasa keadilan dan bisa menjadi acuan dalam menghitung Pajak Youtuber. 

Kedua, melakukan sosialisasi masif mengenai pajak atas penghasilan Youtuber agar objek pajak baru ini dapat diterima dan dikenal luas oleh masyarakat. 

Ketiga, membuat konten kolaborasi antara Youtuber dan Dirjen Pajak dalam rangka memberikan apresiasi karena telah menjadi wajib pajak yang taat sehingga memotivasi masyarakat selaku viewers konten untuk taat membayar pajak juga. Dengan adanya langkah-langkah diatas, diharapkan adanya objek pajak baru berupa Pajak Youtuber ini dapat terserap secara maksimal dan dapat memberi dampak yang signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional di era menuju pasca pandemi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun