Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hubungan Internasional dan Nasib Nelayan

26 Juni 2014   00:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:55 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada debat capres ketiga minggu yang lalu bertopik tentang politik internasional dan ketahanan nasional.

Salah satu tujuan kemerdekaan kita adalah ikut melaksanakan perdamaian dunia. Perdamaian dunia ditempuh dengan politik bebas aktif.

Hubungan internasional Indonesia mengalami pasang surut. Indonesia pernah menjadi sorotan dunia ketika menjadi pelopor gerakan nonblok yang sempat dikhawatirkan akan menjadi sebuah blok ketiga dunia.

Pada abad informasi ini sekat-sekat negara sudah nyaris tak berbatas terutama dalam hal informasi. Perdagangan dunia sudah menuju perdagangan bebas.

Namun di tengah maraknya internasionalisme itu ada satu hal yang sering menjadi batu sandungan pergaulan antar negara yang berbatasan langsung di laut yaitu nelayan yang kesasar masuk ke perairan negara tetangga baik itu nelayan kita yang kesasar masuk ke negara lain atau nelayan asing yang kesasar masuk ke perairan kita.

Perlakuan yang sering terjadi kepada nelayan kesasar ini adalah perlakukan penindakan hukum di mana proses kesasar itu dipandang sebagai sebuah tindakan pidana memasuki wilayah negara lain tanpa ijin dan tindakan pidana pencurian ikan.

Nelayan yang sering kesasar adalah nelayan tradisional yang hanya mengandalkan sarana apa adanya mencari ikan di lautan luas untuk mencari ikan sebagai penyambung hidup. Nelayan tradisonal takkan bisa mengerti apakah posisinya itu ada di titik koordinat negaranya atau sudah masuk negara lain. Karena perbatasan laut tidak ada patok atau pertandanya atau pagarnya. Bahkan tak jarang nelayan tradisonal yang kesasar di bawa ombak laut ditangkap dan ditahan sedangkan kapalnya dihancurkan. Hal ini tentu sangat menyesakkan dada.

Di tengah isu hak azasi manusia yang sudah menjadi ideologi semua negara dan di tengah isu perdamaian dunia yang dikampanyekan oleh semua pemimpin dunia, isu nelayan tradisonal kesasar justru terlupakan.

Kedua capres yang akan bertanding di 9 juli 2014 sama-sama mengakui sebagai pembela rakyat kecil, termasuk di dalamnya nelayan tradisional yang sering kesasar. Kedua capres harus menggagas perlindungan terhadap nelayan tradisional kesasar sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat Indonesia dan menggagas kesepakan bersama dengan semua negara tetangga bagaimana seharusnya memperlakukan nelayan tradisional yang kesasar.

Saya memandang bahwa nelayan tradisonal yang kesasar baik nelayan kita ataupun nelayan asing harus dilindungi dan dikembalikan ke negara asalnya dalam keadaan baik sehat wal afiat dan tidak kurang satu apapun, termasuk kapalnya juga dilindungi. Caranya angkatan laut yang peraiarannya dimasuki nelayan tradisional tanpa sengaja alias kesasar segera mengadakan komunikasi dengan angkatan laut negara asal si nelayan dan angkatan laut asal nelayan kesasar tersebut segera menjemput nelayan kesasar tersebut untuk diberi pembinaan. Dalam hal ini negara asal wajib memberikan pembinaan terhadap nelayan tradisonalnya. Yang tak kalah pentingnya adalah adanya patroli keamanan bersama antar negara yang berbatasan laut agar tidak terjadi salah pengertian ketika terjadi penangkapan nelayan yang kesasar.

Nelayan kecil dan nelayan tradisional adalah juga pemilik sah negeri ini.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

25 juni 2014

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun