Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Digitalisasi, Integrasi Data dan Autodebet Solusi Optimalisasi Pajak Negara

28 November 2024   01:10 Diperbarui: 28 November 2024   01:10 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah Reformasi Birokrasi sangat sering terdengar di berbagai pidato dan pemberitaan yang seringkali diucapkan oleh pejabat negara. Reformasi birokrasi adalah perbaikan sistem tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik dan menghilangkan korupsi, kolusi, serta nepotisme. Reformasi meliputi beberapa aspek seperti penataan kelembagaan, penyederhanaan prosedur, pembinaan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan teknologi informasi. Diharapkan birokrasi dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dari uraian singkat di atas ternyata di lapangan banyak mengalami kendala teknis dan operasional. Yang paling besar hambatannya adalah belum maksimalnya pemanfaatan teknologi digital, data tersekat-sekat secara sektoral dan korupsi yang makin merajalela.

Pemanfaatan teknologi digital pada praktek administrasi pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan kualitas pelayanan publik. Teknologi digital pada pemerintahan seperti e-government, aplikasi layanan daring dan big data, pemerintah dapat mengelola data secara lebih terintegrasi, mempercepat proses administrasi dan menyediakan akses layanan yang lebih mudah bagi masyarakat. Teknologi digital mendukung pengambilan keputusan berbasis data, mengurangi birokrasi manual dan mencegah praktik korupsi melalui sistem yang lebih akuntabel. Contoh implementasi yang sudah dilakukan yaitu layanan perizinan online, sistem informasi pemerintah daerah/e-budgeting, tender online/e-procurement dan portal pelayanan publik lainnya. Pemanfaatan ini memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung transformasi menuju pemerintahan digital. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pajak adalah urat nadi pendapatan negara. Pada postur APBN Tahun Anggaran 2024 dari total rencana pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 trilyun memiliki komposisi rencana pendapatan Pajak sebesar Rp2.309,9 trilyun, rencana pendapatan bukan Pajak sebesar Rp492 trilyun dan rencana pendapatan hibah sebesar Rp0,4 trilyun. Dengan kata lain Pajak memiliki persentase 82,42 % dari rencana total pendapatan negara pada APBN Tahun Anggaran 2024.

Untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor Pajak maka Pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerPajakan, Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari ketiga peraturan ini membagi kategori Pajak yang terdiri dari Pajak Negara dan Pajak Daerah. Selain Pajak ada lagi Retribusi Daerah. 

Pajak secara umum dikenakan terhadap penghasilan ataupun harta yang dimiliki oleh warga negara sebagai Wajib Pajak. Retribusi secara umum dikenakan terhadap pelayanan atau perijinan yang diterima oleh warga negara sebagai Wajib Retribusi. Setiap Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jenis Pajak yang dikelola pemerintah pusat meliputi : Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai, Pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, Pajak bumi dan bangunan (perkebunan, kehutanan dan pertambangan) dan Pajak karbon. Sedangkan jenis Pajak yang dikelola pemerintah daerah meliputi : Pajak kenderaan bermotor, bea balik nama kenderaan bermotor, Pajak kepemilikan alat berat, Pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, Pajak bahan pakar kenderaan bermotor, Pajak barang dan jasa tertentu, Pajak rokok, Pajak reklame, Pajak makan minum, Pajak penghasil tenaga listrik, Pajak perhotelan, Pajak parkir, Pajak hiburan, Pajak sarang burung walet, Pajak air permukaan, Pajak mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan Retribusi terdiri atas : Retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, parkir, pasar dan lalu lintas), Retribusi jasa usaha (penyediaan tempat usaha, penyediaan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan, parkir luar badan jalan dan penginapan) dan Retribusi perijinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pertambangan rakyat).

Dari sisi kelembagaan, Pajak Negara dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki 34 Kantor Wilayah yang berdomisili di setiap ibukota provinsi, 4 Kantor Pelayanan Pajak Besar, 29 Kantor Pelayanan Pajak Madya, 319 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 204 Kantor pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah pada Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah mengembangkan aplikasi Pajak online. Sampai saat ini sudah ada 5 aplikasi meliputi : aplikasi Pajak online e-registration, aplikasi Pajak online e-bupot unifikasi, aplikasi e-filing/e-form/e-SPT Badan, aplikasi Pajak e-faktur dan aplikasi Pajak online e-billing.

Dari semua uraian di atas bisa dikelompokkan menjadi Objek Pajak, Wajib Pajak dan Nilai Pajak. Ketiganya dihubungkan dengan mekanisme kerja penagihan dan pembayaran.

Objek Pajak terdiri dari harta (bergerak dan tidak bergerak) dan sektor usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak terdiri dari orang perorangan dan badan usaha. Nilai Pajak berdasarkan perhitungan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan yang baku dan tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun