Pendanaan yang Memadai : dana yang terkumpul harus cukup untuk mendukung kebutuhan pendidikan seluruh rakyat. Pendanaan dari BPJS Pendidikan harus bersinergi dengan pendanaan dari 20 % APBN/APBD.
Koordinasi Pemerintah dengan Lembaga Pendidikan : Diperlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan. Semua sekolah dan perguruan tinggi harus terlibat dalam mekanisme untuk memastikan setiap peserta mendapatkan hak atas pendidikan di semua tingkatan.
Akuntabilitas Manajemen : Tata kelola dana BPJS Pendidikan memerlukan transparansi dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan atau korupsi. Pemilihan manajemen yang memiliki integritas tinggi disertai pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk memastikan bahwa anggaran dipergunakan sesuai dengan tujuan dan visi misi.
Partisipasi Masyarakat : Keberhasilan BPJS Pendidikan bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Diperlukan regulasi yang menjamin bahwa seluruh rakyat secara otomatis merupakan peserta BPJS Pendidikan dan diperlukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat memahami manfaat dan mau berpartisipasi aktif.
BPJS Pendidikan akan membawa berbagai manfaat bagi masyarakat Indonesia seperti peningkatan akses pendidikan dengan menjadi jaminan anak-anak Indonesia bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi tanpa terkendala biaya, mencegah putus sekolah dari keluarga miskin, mendorong prestasi akademik sehingga siswa akan lebih fokus pada pembelajaran tanpa khawatir tentang masalah keuangan dan peningkatan kualitas SDM pada akhirnya akan meningkatkan daya saing.
Menggagas BPJS Pendidikan adalah langkah revolusioner dalam mewujudkan pendidikan akan dapat diakses oleh rakyat tanpa terkendala kondisi ekonomi. Sistem jaminan sosial di bidang pendidikan akan bergerak menuju pemerataan pendidikan dan menciptakan generasi yang lebih memiliki daya saing dan kualitas percaya diri yang lebih tinggi.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada dukungan politik untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terutama pasal 5 dan pasal 6 yang semula ruang lingkup jaminan sosial hanya pada bidang kesehatan dan ketenagakerjaan akan diubah menjadi kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan. Kelembagaan BPJS cukup 1 saja namun memiliki 3 fungsi yaitu jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan jaminan pendidikan.
Apabila jaminan sosial ini telah meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan semua memiliki pekerjaan maka benih demokrasi dan anti korupsi akan tumbuh berkembang dengan baik dan Indonesia akan menjadi salah satu negara demokrasi terbesar yang mendukung pemberantasan korupsi. Politik biaya tinggi akan kita berantas dan politik untuk kesejahteraan rakyat akan tercapai dengan baik.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
25 Oktober 2024.
- * * *