Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Mewjudukan Pemilu/Pilkada Serentak Secara Daring dan Bertahap

1 Januari 2022   22:44 Diperbarui: 17 Januari 2022   00:57 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 ayat 8 dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional kepala daerah dilaksanakan pada bulan November 2024 bersamaan tahunnya dengan pemilihan DPR dan Presiden.

Dari simulasi yang telah dilakukan direncanakan pemilu legislatif dan Presiden akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pilkada pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024.

Pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

Pada tahun 2023 akan ada 170 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 17 gubernur, 38 walikota dan 115 bupati. dengan demilian akan ada total 271 penjabat kepala daerah pada waktu pemilu/pilkada serentak tahun 2024.

Pemilu/pilkada serentak tahun 2024 akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 86 triliun pada pelaksanaan pemilu legislatif/presiden dan Rp 26 triliun untuk pelaksanaan pilkada serentak.

Total anggaran akan berjumlah Rp 112 triliun. Anggaran itu sebagian besar akan dihabiskan untuk belanja barang/jasa dan honorarium penyelenggara dan pengawasan pemilu/pilkada.

Sedangkan untuk biaya kampanye dan tim sukses/relawan kandidat akan ditanggung oleh masing-masing kandidat.

Biaya besar tersebut dikarenakan metode pelaksanaan pemilu/pilkada masih konvensional dan banyak proses administrasi dan teknis yang masih bersifat manual.

Sifat manual menyebabkan banyak membutuhkan biaya. Tingginya biaya akan menguras anggaran negara dan masing-masing kandidat.

Hal ini tidak efisien dan tidak sehat untuk kehidupan demokrasi serta masa depan berbangsa dan bernegara dikarenakan kesempatan akan didominasi oleh kandidat bermodal besar sedangkan kandidat bermodal pas-pasan diperkirakan akan kalah karena kurang modal.

Biaya politik tingkat tinggi ini akan menjadi penyebab utama terjadinya korupsi ketika duduk di kursi kekuasaan. Sudah ada 12 menteri, 274 anggota DPR/DPRD dan 119 kepala daerah yang ditangkap KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun