Jaminan kesehatan nasional adalah jaminan yang diberikan oleh negara berupa perlindungan kesehatan kepada rakyat untuk memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada seluruh rakyat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat baik rakyat penerima gaji/upah, usaha sendiri/wiraswasta maupun yang sedang dalam keadaan tidak bekerja akibat menganggur ataupun faktor usia atau gangguan kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Â
BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan internasional. BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan).
Jaminan pemeliharaan kesehatan sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Sejak zaman kemerdekaan, program asuransi kesehatan kembali dilanjutkan.Â
Awalnya diterapkan kepada para PNS dan anggota keluarganya. Pada tahun 1968 pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) kepada PNS, pensiunan dan keluarganya.Â
Pada tahun 1984 pemerintah membentuk Perum Husada bakti (PHB) untuk melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan dan keluarganya.Â
Pada tahun 1992 pemerintah membentuk PT Askes yang mulai menjangkau karyawan BUMN dan pada tahun 2005 melaksanakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang kemudian dikenal dengan nama Askeskin di mana pemerintah menanggung semua iuran untuk masyarakat miskin. PT Askes juga mengelola Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Dan pada tahun 2014 pemerintah membentuk BPJS.
Pada beberapa pemberitaan diperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap tahun. pada tahun 2017 mengalami defisit 9,7 tirlyun.Â
Pada tahun 2018 mengalami defisit 9,1 trilyun. Pada tahun 2019 defisit melebihi 20 trilyun. Beragam pendapat yang muncul atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan tersebut. Mulai dari kendala iuran di mana peserta banyak yang tidak disiplin membayar iuran hingga pada tingginya biaya perobatan pasien. Belum lagi banyaknya isyu miring tentang penyimpangan pengelolaan anggaran.Â
Telah banyak upaya yang dilakukan namun defisit BPJS Kesehatan belum bisa teratasi sampai saat ini. Ide tentang menaikkan iuran masih menjadi satu-satunya solusi walau ide ini sangat tidak populer di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan.