Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penyederhanaan dan Transparansi PBJ

3 Agustus 2019   22:47 Diperbarui: 3 Agustus 2019   22:58 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019 ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan seluruh petunjuk teknisnya dan penerbitan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 (SPSE v.4.3) termasuk pengadaan langsung online.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diterbitkan di samping sebagai penyesuaian atas perkembangan dan dinamika masyarakat, juga untuk peningkatan pelayanan publik, perkembangan perekonomian nasional dan daerah, peningkatan produksi dalam negeri, peningkatan peran UKMK dan pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 diterbitkan di samping sebagai petunjuk teknis penyusunan dokumen tender jasa konstruksi juga untuk efektifitas dan efisiensi pengadaan jasa konstruksi.

SPSE v.4.3 dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peemrintah (LKPP) sebagai pengembangan atas sistem terdahulu di mana pengembangan terakhir ini sudah tidak lagi mengenal upload dokumen tender dan penawaran harga lagi. Keduanya tersedia dalam sistem.

Sebagai sebuah sistem baru maka ketiga regulasi yang menjadi tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019 setelah dilakukan penerapan dan dengan kualitas personel Pokja Pemilihan yang sangat variatif serta banyaknya kepentingan yang menyertainya maka dipandang perlu untuk mengkaji kembali beberapa hal yang penting terutama dalam meningkatkan penyederhanaan dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan.

Penyederhanaan dimaksud meliputi : spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, rencana keselamatan konstruksi, double data (peralatan dan personel) dan jadwal terkoreksi.

Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Spesifikasi teknis dimasukkan dalam dokumen tender. Spesifikasi teknis kembali diminta sebagai salah satu dokumen penawaran teknis. Ini cukup merepotkan karena untuk jasa konstruksi file spesifikasi teknis ini cukup besar untuk diupload.

Hal ini bisa disederhanakan dalam sistem SPSE dalam bentuk check list saja dengan pilihan penawaran spesifikasi teknis sesuai atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen penawaran. Apabila spesifikasi teknis yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen tender maka barulah peserta tender wajib mengupload spesifikasi teknis yang ditawarkannnya.

Untuk metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi merupakan bagian dari penawaran teknis. Padahal bila dilihat secara substansi maka metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi yang baik dan benar akan hampir sama semuanya. Hal ini bisa ditetapkan saja oleh PPK dan dimasukkan dalam dokumen tender sebagaimana halnya penetapan spesifikasi teknis.

Dan dalam penawaran teknis dilakukan dalam bentuk check list saja dengan pilihan sesuai atau tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi yang tercantum dalam dokumen tender. Apabila metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen tender maka barulah peserta tender wajib mengupload metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi yang ditawarkannya.

Penyederhanaan penawaran metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi ini sangat penting mengingat salah satu bentuk perselisihan tender yang paling besar adalah dengan menyatakan kesalahan dalam metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi padahal peserta tender sudah merasa benar penyampaiannya. Perselisihan tender ini bisa berujung pada pengaduan ke aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun