Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye Pileg Murah Berbasis Whatsapp dan SMS

3 Maret 2019   10:54 Diperbarui: 3 Maret 2019   11:41 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan kondisi ini maka rakyat akan sangat rentan dengan proses transaksi politik dan politik uang. Minimnya pengetahuan rakyat akan profil caleg dan kondisi ekonomi rakyat yang sebagian besar masih kesulitan secara ekonomi akan membuat politik transaksional akan sedemikian subur. 

Belum lagi lemahnya pengawasan dan banyaknya unsur birokrasi melibatkan diri baik secara diam-diam maupun terang-terangan membuat cita-cita mulia pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang akan menentukan masa depan rakyat Indonesia 5 tahun ke depan menjadi sulit untuk diwujudkan.

Namun kita harus tetap optimis. Masih ada banyak waktu sampai akhir masa kampanye bagi kita untuk memilkirkan cara dan strategi utuk mengedepankan dan mengupayakan agar caleg berkualitas dan bersih bisa lebih maksimal memperkenalkan dirinya kepada rakyat dengan pembiayaan yang seminimal mungkin. 

Salah satu upaya yang belum kita tempuh adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana kampanye. Saat ini media komunikasi yang sangat familier di tengah masyarakat adalah teknologi whatsapp. Dengan adanya kebijakan wajib registrasi bagi seluruh nomor kartu prabayar pada seluruh operator sehingga setiap nomor kartu ponsel memiliki data kependudukan (NIK dan nomor kartu keluarga). 

Dengan demikian nomor kartu ponsel bisa dikelompokkan sesuai zonasi daerah pemilihan. KPU dan seluruh operator kartu ponsel harus melakukan pertemuan dan membahas bagaimana caranya agar pesan-pesan kampanye caleg bisa tersampaikan kepada rakyat melalui pesan whatsapp secara otomatis sesuai zonasi daerah pemilihan dengan biaya yang disepakati bersama dan bentuk pesan kampanye yang disepakati bersama. 

Pesan kampanye whatsapp wajib memuat latar belakang pendidikan, pekerjaan, organisasi, visi misi dan janji politik serta foto. Dan semua caleg wajib menyampaikan pesan kampanye via whatsapp tersebut. Dengan demikian maka keterbatasan dana kampanye yang dimiliki oleh caleg bermodal minim bisa teratasi. 

Karena diperkirakan para caleg berkualitas sebagian besar tidak memiliki modal yang cukup untuk membiayai alat peraga kampanye konvensional namun sanggup untuk membiayai kampanye via whatsapp tersbut. Dan bagi nomor ponsel yang tidak memakai fasilitas whatsapp maka pesan kampanye bisa disampaikan via sms. 

Para caleg cukup menyampaikan materi kampanye kepada KPU dan KPU menyampaikan kepada kantor operator kartu ponsel di setiap daerah dan operator kartu ponsel yang menyebarluaskan pesan kampanye tersrbut secara terpusat dan disebarkan ke seluruh nomor kartu ponsel via whatsapp dan sms sesuai zonasi daerah pemilihan dengan memakai data registrasi nomor ponsel.

Sebagian rakyat akan tidak memperdulikan isi pesan whatsapp dan sms tersebut dan langsung mendeletenya. Namun sebagian lagi rakyat yang peduli pada bangsa ini dan yang berkategori pemilih cerdas akan membaca pesan kampanye via whatsapp dan sms tersebut dan akan berpikir dan menilai caleg mana yang akan bisa membawa perubahan nasib padanya dan pada rakyat untuk 5 tahun ke depan.

Mudah-mudahan ide ini bisa diterima oleh KPU dan seluruh operator kartu ponsel dan mudah-mudahan ide ini bisa mendorong para caleg berkualitas untuk lebih maksimal berkampanye dan jumlah persentase mereka bisa lebih meningkat dan kalau bisa menjadi mayoritas di seluruh tingkatan legislatif.

Salam reformasi.
Rahmad Daulay
3 maret 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun