Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korpri dan Pemerataan Pendidikan Tinggi

29 Maret 2014   00:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alkisah, konon kabarnya, si Fulan, tamatan terbaik di suatu sekolah menengah atas di suatu daerah perdesaan, ingin menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Namun apa daya, kondisi ekonomi keluarga mereka tidak memungkinkan untuk membiayainya kuliah di tempat perguruan tinggi berdomisili yaitu di perkotaan. Kalau hanya sekedar membiayai biaya pendidikannya saja keluarganya masih mampu tapi untuk membiayai hidup di perantauan keluarganya tidak mampu lagi. Akhirnya si Fulan berwirausaha menjadi penjual makanan tenda di pinggir jalan seperti nasi goreng, mie goreng, mie kuah, cap cai dan sebagainya di depan ruko milik orang lain pada malam hari. Hasilnya lumayan dengan omzet berpenghasilan bersih antara 100 ribu sampai 200 ribu tiap malam yang kalau dihitung perbulan berkisar antara 3 juta sampai 6 juta perbulan. Sudah menyerupai gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III. Walaupun dari segi penghasilan si Fulan sudah tidak kekurangan lagi namun di lubuk hatinya yang terdalam dia masih ingin menikmati bangku perguruan tinggi dan masih ingin memiliki titel sarjana yang akan membuat keluarganya bangga di desanya.

Kisah di atas hanyalah kisah fiktif namun pada dasarnya mewakili potret pendidikan di pedesaan.

Bagaimanapun juga perguruan tinggi merupakan impian semua pelajar. Perguruan tinggi juga merupakan amanah UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perguruan tinggi diatur dalam UU pendidikan tinggi di mana penyelenggaranya adalah pemerintah pusat (dalam hal ini kementrian tertentu) dan kelompok masyarakat seperti yayasan. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengelola perguruan tinggi namun pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam mengembangkan perguruan tinggi kejuruan sesuai potensi daerahnya. Potensi daerah terutama seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, kelautan maka wajarlah apabila jurusan yang sesuai di kembangkan di pedesaan. Tidak wajar apabila potensi pedesaan tapi jurusannya dikembangkan di perkotaan. Atau mengembangkan jurusan yang dibutuhkan di pedesaan seperti keguruan dan kebidanan/keperawatan

Pedesaan, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah daerah, masih tergantung pada dinamika birokrasi daerah. Berbeda dengan perkotaan yang digerakkan oleh sektor swasta. Pemerintah daerah identik dengan PNS. Sampai saat ini potensi PNS masih kurang maksimal untuk dikembangkan. Salah satu potensi yang sudah dikembangkan adalah asuransi kesehatan yang dulu dikenal dengan ASKES yang kini bergabung dalam BPJS kesehatan. Kesehatan gratis sudah dinikmati mereka. Sedangkan potensi pendidikan belum dikembangkan. Seandainya di suatu pemerintah daerah memiliki PNS berjumlah 7 ribu orang dengan gaji rata-rata Rp. 3 juta perbulan. Bila setiap orang perbulan dipotong gajinya sebesar 2 % maka Rp. 7 juta X 7 ribu X 2 % = Rp. 420 juta perbulan yang bila dikalikan 12 bulan menjadi Rp. 5,04 milyar pertahun atau Rp. 25.2 milyar dalam lima tahun atau Rp. 50,4 milyar dalam sepuluh tahun. Bila potongan 2 % perbulan ini dipergunakan sebagai modal untuk mendirikan perguruan tinggi daerah berbasis potensi daerah seperti di atas maka di setiap daerah mestinya sudah bisa memiliki beberapa perguruan tinggi kejuruan. Modal awal tentunya besar dan ini bisa diselesaikan dengan bantuan perbankan dan hutang ini dicicil dengan cara potongan 2 % perbulan tadi. Potongan ini dipandang sebagai modal dari setiap orang PNS yang akan diperhitungkan apabila deviden sudah mencukupi jumlahnya. Mengingat pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk mengelola pendidikan tinggi maka Korpri bisa membentuk Yayasan Pendidikan Tinggi Korpri sehingga tidak melanggar UU Pendidikan tinggi. Sehingga PNS bukan hanya berfungsi sebagai abdi masyarakat dalam pelayanan administrasi tapi juga menjadi motor pengembangan pendidikan tinggi di pedesaan. Apalagi bila UU Desa telah diterapkan maka anggaran desa yang milyaran pertahun sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan pendidikan tinggi kejuruan milik Yayasan Pendidikan Tinggi Korpri tadi.

Bila ini terwujud maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa tidak lagi menjadi monopoli kehidupan perkotaan. Pelajar seperti si Fulan pun sudah pasti bisa menikmati pendidikan tinggi.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun