Penelitian Karl Marx ekonomi islam klasik Ini adalah. teori standar yang didukung oleh sarjana Islam seperti James Mill dan David Ricardo. John Maynard Keynes menulis ulang esai klasik Karl Marx karena berisi argumen rumit yang menentang individualitas dan hedonisme, yang telah hangat diperdebatkan sejak zaman Yunani Kuno (Nanga 2001). Pemikiran oleh mazhab klasik berkata, output dan harga produk hanya dapat diadakan jika perekonomian beroperasi pada kesempatan kerja penuh, dan harga produk dengan kesempatan kerja penuh.
Jika terjadi ketidakstabilan ekonomi, gejala yang ditampilkan di sini hanyalah sebuah fenomena; di kemudian hari, hal ini tidak lagi terjadi karena adanya perubahan aturan yang mengatur mekanisme perdagangan. Peran Pemerintah Mungkin Perlu Dibahas Secara Singkat ( Boediono 2001). Situasi ini sejalan dengan hukum. Menurut Max Weber dan Emile Durkheim, topik ini mengkaji hubungan antara dua pelaku perekonomian dan dapat berupa perselisihan pendapat, persuasi, atau bahkan perdebatan sengit yang bahkan dapat berujung pada kritik terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Ia berkata bahwa jika sosiologi ingin menjadi salah satu cabang teori ekonomi, maka sosiologi harus menjadi bidang studi yang aktif. Berdasarkan kutipan di atas, kecil kemungkinannya bahwa situasi di atas akan memperburuk aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi serta prinsip-prinsip fundamental ekonomi lainnya. Ada banyak bentuk kapitalisme, hubungan antara produksi dan agama, dan terdapat fokus khusus pada tindakan sosial yang berhubungan dengan individualisme.
Menurut Penelitian Hendri Hermawan Adinugraha mengungkapkan bahwa Sistem ekonomi Klasik Islam dikembangkan melalui beberapa eksperimen ekonomi yang dilakukan oleh Umar ibn Khattb dan Abul Yusuf al-Anri semasa menjadi penguasa. Eksperimen-eksperimen ini relevan dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan telah dikontekstualisasikan kembali. Terakhir, berbagai faktor yang dapat atau tidak menyebabkan kegagalan makalah atau eksperimen ekonomi akan dibahas.
Dan di hari yang sama, Abu Yusuf, Imam Asy-Syaibani, dan Abu Ubaid semuanya menyatakan bahwa prinsip ekonomi tradisional yang bersumber dari Alkitab dan Hadits bertanggung jawab atas sejumlah fenomena yang berkaitan dengan tingkat taraf hidup masyarakat Indonesia secara umum. ekonomi gaya hidup.
Adapun menurut Fahriansah Hukum Islam merupakan landasan inti sistem ekonomi Islam, yang landasannya didasarkan pada prinsip-prinsip berikut: (1) Pelanggan  Riba, (2) Pelanggan Gharar / Ketidakpastian, (3) Pelanggan Tadlis / Penipuan, (4) Pelanggan Maisir / Spekulasi /  Judi, dan (5) Penangkapan Kegiatan atau Komoditas Yang Boleh Dilakukan, Komponen satu sampai tiga di atas akan memudahkan untuk melihat apakah praktik yang digunakan dalam perekonomian lokal Aceh, seperti mawah, gala, bloe akad,
Meudua Laba, dapat dianggap sebagai contoh praktik ekonomi klasik sesuai syariah yang harus diadopsi.
Adapun penelitian Musdalifah mengungkapkan bahwa Mazhab klasik digunakan antara tahun 1780 dan 1850. Dengan Adam Smith sebagai ekonom kapitalis paling berpengaruh, argumen klasik ini dapat digunakan sebagai landasan teori ekonomi kapitalis. Ia menyerukan agar pemerintah hanya memberikan sebagian kecil kekuasaannya kepada negara-bangsa atau Pemerintah. Faktor kunci dalam analisis ekonomi klasik adalah harga barang, alamiah, dan persinggungan.
Peneliti Anisa husna adinta Mengemukakan bahwa Tujuan dari ilmu ekonomi klasik ini adalah untuk mengidentifikasi kontribusi peran dan wakaf yang signifikan terhadap perekonomian dengan tetap mempertimbangkan praktik tradisional dan kontemporer.Â
Merupakan kajian teoritis yang mengkaji konsep dan teori terkait perkembangan zaman dari era klasik hingga kontemporer. Berdasarkan kutipan di atas, wakaf mempunyai urgensi dan makna yang kuat dalam hubungannya dengan konstruksi.. Wakaf merupakan instrumen mata uang sosial yang memiliki implikasi jangka panjang terhadap perekonomian. Jika penerapan di atas dilakukan dengan benar, baik dalam jangka Panjang maupun jangka Pendek, maka terdapat potensi manfaat yang dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial dan perekonomian.
Begitupun Menurut Sarwo edy Wibowo Ia berkata bahwa untuk saling menolong dan membantu antar sesama. Yaitu dengan infak
dan sedekah, antara lain melalui ayat Al-Quran dan hadist sebagai berikut : "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam- diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi". (QS. 35:29).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H