Mohon tunggu...
Rahmadani Aidilfc
Rahmadani Aidilfc Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam dan Pemerataan Ekonomi

6 Juni 2024   01:32 Diperbarui: 6 Juni 2024   02:02 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaiku wr wb

Salam sejahtera, dan selamat membaca, semoga sedikit pengetahuan yang akan saya tuangkan dalam tulisan ini dapat memberikan manfaat baik bagi saya sendiri dan teman-teman sekalian.

Tema dalam tulisan kali ini yakni mengenai ekonomi islam dan ketimpangan sosial yang ada dalam masyarkat. dengan jumlah penduduk yang banyak, menurut perkiraan terbaru dari PBB, jumlah penduduk Indonesia pada 1 Juli 2024 diperkirakan mencapai 279.798.049 orang, angka ini tentunya dapat menjadi potensi bagi negara ini. Namun pada kenyataan nya dengan jumlah penduduk yang sangat fantastis, justru memerlukan usaha yang lebih unruk mensejahterakan tiap individu nya. Banyak indikator yang masuk dalam kesejahteraan masayarakat salah satunya yaitu pada sektor perekonomian, dengan jumlah penduduk yang fantastis pemerataan ekonomi menjadi masalah yang serius bagi negara ini.

Apa itu pemerataan ekonomi? pemerataan ekonomi adalah proses pemerataan pembangunan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi secara adil. apabila ekonomi suatu negara dapat di katakan baik dengan besarnya nilai GDP (Gross Domestic Bruto) karena pada dasar nya nilai GDP melambangkan pendapatan yang di peroleh oleh suatu negara sehingga dengan meningkatnya nilai GDP maka di anggap pendapatan negara meningkatan jika pendapatan negara meningkat maka dapat di anggap bahwa aktifitas ekonomi di suatu negara tersebut telah berjalan dengan lancar dan stabil, selain itu pendapatan negara yang meningkat juga dapat mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterahkan rakyat dari berbagai aspek, namun pada faktanya meningkatnya nilai GDP hanya mempresentasikan peningkatan nominal pendapatan tanpa mengetahui apakah dengan jumlah yang meningkat tersebut, seluruh masyarakat turut berpatisipasi dalam aktivitas ekonomi di dalamnya, sehingga ada Sebagian masyarakat yang tidak terdampak dengan adanya peningkatan nilai GDP ini. Dari penjelasan ini dapat dikatakan bahwa nilai GDP belum bisa menjelaskan keadaan ekonomi di suatu negara tersebut secara menyeluruh, maka dari itu dengan meningkatnya nilai GDP juga harus ditelisik lagi apakah seluruh lapisan masyarakat terdampak atau turut serta dalam peningkatannya.

Ekonomi islam sebagai salah satu sistem ekonomi dapat mengambil peran tersebut, yakni sebagai sarana untuk meratakan perekonomian di masyarakat, karena pada dasarnya konsep ekonomi islam bertujuan untuk kesejahteraan, bukan hanya peningkatan suatu nilai saja. Mengapa ekonomi islam? Karena dalam ekonomi islam terdapat instrument-instrumen yang mendukung adanya pemerataan ekonomi, seperti zakat, infaq, dan sedekah. Ketiga instrument ini jika benar-benar di terapkan dan di manfaatkan dengan maksimal berpotensi dapat membantu pemerataan ekonomi.

Selain intrumen tersebut ekonomi islam juga memperhatikan moral dari tiap pelaku ekonomi, karena dasar aturan yang ada pada ekonomi islam ialah maqhasid asyariah, dimana pada setiap transaksinya telah diatur sehingga tidak melanggar peraturan yang telah di tetapkan, tentunya maqhasid asyariah ini bertujuab untuk membatasi segala aktivitas ekonomi yang hanya memetingkan keuntungaan belaka, dengan adanya aturan tersebut di harapkan tiap pelaku ekonomi menyadari bahwa terdapat hak-hak orang lain yang harus mereka perhatikan sehingga keuntungan tersebut juga harus di kembalikan pada yang berhak.

Peraturan, pembatasan, dan norma-norma Islami yang ada tentunya tidak terbatas pada umat islam saja melainkan berlaku secara universal, bukan bermaksud untuk mematikan kekreatifitasan, inovasi dari pelaku ekonomi, justru dengan adanya batassan-batasan tersebut dapat membuka pemikiran tiap pelaku ekonomi untuk selalu berinovasi tanpa merebut hak-hak orang lain di dalamnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun