PENULIS : NUR RAHMADHANI SHOLEHA SN
Pancasila terdiri dari lima sila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat dan di bentuk sebagai dasar negara Republik Indonesia. Meskipun dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak menyebutkan kata pancasila secara eksplisit, namun sudah tertuang dengan langsung sila-silanya dalam pembukaan tersebut yang sejatinya dimaksud sebagai dasar negara.
Untuk mengetahui secara mendalam tentang pancasila, perlu digunakan pendekatan filosofis yaitu dengan memahami pancasila berdasarkan pendekatan filsafat merupakan suatu pengetahuan mendalam tentang pancasila. Dalam hal ini filsafat pancasila dapat menjadi refleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan negara indonesia.
Filsafat secara etimologi berasal dari kata yunani yaitu Philen yang berarti cinta dan sophia yang berarti kebijaksanaan. Maka dapat dikatakan secara istilah filsafat adalah "cinta akan kebijaksanaan". Dapat diartikan filsafat adalah ilmu tentang berpikir dengan cara bijaksana yaitu dengan membenarkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah.
Baca juga: Menghidupkan Kembali Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara
Berpikir dengan filsafat dapat membantu dalam menemukan suatu jawaban atas suatu pertanyaan atau dapat menyelesaikan suatu persoalan terhadap suatu masalah. Dalam sudut pandangan falsafah, pancasila dapat dipahami sebagai sistem filsafat, mengapa dapat dikatakan begitu? Karena pancasila bersifat ilmiah dengan uraiannya yang bersifat logis dan dapat diterima oleh pandangan hidup lainnya. Dalam filsafat pancasila juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai yaitu nilai dasar,nilai instrumental dan nilai praktis.
- Nilai dasar
Merupakan nilai yang mendasari nilai instrumental berupa nilai asas-asas yang diterima sebagai sesuatu yang mutlak dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dikatakan sebagai nilai dasar karena di dalam nilai tersebut memuat nilai etika dan moral yang mendasari nilai berikutnya.
Satu, nilai ketuhanan yang maha esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan terhadap tuhan yang maha esa, nilai ini menyatakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang relegius yang memiliki agama dan menghormati antar pemeluk agama dengan menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing serta tidak melakukan diskriminatif antar umat beragama lainnya.
Dua, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sebagaimana mestinya. Manusia haruslah diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya karena manusia merupakan makhluk yang telah diciptakan dengan derajat yang sama dalam hak dan kewajibannya dan tidak ada sesuatu yang dapat membedakannya dengan sesama.
Baca juga: Pendidikan Pancasila Bukan Pelajaran "Kelas Dua", Kan?
Tiga, nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dengan membina rasa nasioalisme negara sebagai negaran kesatuan republik indonesia dan bersatu demi mewujudkan cita-cita negara.