Pertama saya mohon ma’af kepada kompasianer yang berilmu tinggi dan sakti mandraguna dalam mengolah kata. Tulisan saya ini hanyalah hasil dari pemikiran saya yang dangkal alias uneg-uneg belaka tanpa kajian dan telaah referensi yang mendalam.
Terdetak hati saya untuk menulis uneg-uneg saya ini ketika saya melihat berita di kompas.com tentang calon PNS yang mengaku ateis dan terancam di bui alias di sel alias di penjara dan alias-alias lainnya yang semakna.
Ateismeadalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai keberadaanTuhandandewa-dewiataupun penolakan terhadap teisme.Dalam pengertian yang paling luas, ia adalah ketiadaan kepercayaan pada keberadaandewaatauTuhan. (dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Ateisme)
Meskipun masih banyak perdebatan tentang makna ateis (baca Wikipedia link di atas). Namun pemahaman awam (merujuk kepemahaman saya) tentang ateis adalah tidak mengakui adanya tuhan yang sudah pasti tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu yang ada di muka bumi ini apalagi yang ada di Indonesia.
Bagaimana dengan ateis di Indonesia? Bolehkah kita menjadi ateis di Negara tercinta yang menganut Pancasila ini?
Bukan lah hal yang lucu saat ini jika banyak dari generasi sekarang yang tidak hapal Pancasila apalagi memaknainya (kalau penulis hapal sila 1 sampai 5, tapi jangan tanya butir-butirnya ya…hehe). Jelas tertulis di sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut pemikiran saya (yang lagi-lagi gak pake referensi .. bolehkan?) arti dari sila pertama itu adalah setiap manusia Indonesia  wajib mengakui adanya Tuhan dalam arti kata lain terserah dia mau beragama atau tidak atau dia penganut kepercayaan tertentu yang penting dia mengakui adanya Tuhan, titik gak pake koma.
Tuhan yang seperti apa yang wajib kita yakini atau percayai, ya terserah anda masing-masing mau mengartikan tuhan itu dewa/dewi, bidadari, gajah, semut, matahari, bulan, bintang, apalah pokoknya terserah anda menurut agama, keyakinan dan kepercayaan yang anda anut, jika anda masih ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika anda tidak percaya tuhan sama sekali silahkan pindah warga Negara, jika tidak sanggup atau belum mampu pindah kewarganegaraan ya silahkan mau gak mau percaya akan adanya tuhan. Silahkan percayai tuhan anda dalam bentuk apapun seperti misalnya yang saya sebut di atas atau anda sendiri menganggap diri anda tuhan, silahkan.
Jadi wajar, seorang wni yang tidak mengakui adanya tuhan juga kehilangan hak-haknya sebagai warga Negara. Lho kok bisa? Ya bisa, secara tidak langsung ateis adalah pembangkang Negara dengan tidak mengakui falsafah Negara yakni PANCASILA. Tapi apakah pantas mereka para ateis ini di hukum? Silahkan para pakar hukum yang menjawabnya..
Kembali ke persoalan calon PNS tadi. Pertanyaan saya, kenapa harus di jerat dengan undang-undang ITE? Kenapa tidak di jerat dengan undang-undang subversive misalnya karena telah melecehkan falsafah Negara? Apakah Negara ini tidak punya payung hukum yang mengatur tentang pelecehan dan pembangkangan terhadap falsafah Negara?
Wajar jika ada LSM yang menuntut pembebasan calon PNS tersebut karena tuntutannya tidak relevan (kata orang-orang pinter). Tapi jika LSM tersebut menuntut pembebasan karena mendukung ateisme sang calon PNS maka LSM tersebut pun sudah harus dipertanyakan keindonesiaannya. Jangan-jangan LSM tersebut tidak berazaskan pancasila tapi liberalism dan capitalism semu, yang berjargon kebebasan dan HAM titipan dunia barat yang ternyata masih belum sepakat juga tentang kebebasan dan kesetaraan. Contohnya ya masih banyak tindakan rasisme di sepakbola (yang saya tau lho.. karena hobi nonton sepakbola), dan baru-baru ini tindakan rasisme terjadi di euro 2012, yang kata para LSM negeri ini eropa/barat menjunjung tinggi kebebasan dan kesetaraan, yang dielu-elukan dan menjadi panutan para LSM negeri ini.
Atau LSM tersebut hanya mencoba mengangkat isu yang seksi dan layak jual ke dunia barat untuk menarik dana dari luar? Hanya mereka dan Tuhanlah yang tau.. untuk apa mereka berjuang.
Kalau memang mendukung ateis, maka LSM tersebut juga tidak layak untuk hidup dan beroperasi di Indonesia. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan DPR perumus undang-undang yang mampu menjaga falsafah Negara dan menjadikan PANCASILA tidak hanya sekedar hiasan dinding sekolah-sekolah dan tulisan tanpa makna di buku-buku pelajaran sekolah. Tapi terserap dalam setiap kalbu dan perilaku anak bangsa.
Sekian dan terima kasih
Wasalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H