Mohon tunggu...
Rahmad daulay
Rahmad daulay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sleep On Time

Burjo My Live

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perdagangan Gula ilegal di Perbatasan

16 Juli 2021   21:27 Diperbarui: 16 Juli 2021   21:49 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepentingan nasional suatu negara tidak terlepas pada aktivitas perdagangan internasional dari berbagai negara dan juga menjadi bagian dari politik luar negeri khususnya di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan identik sebagai wilayah yang tertinggal dan terbelakang terutama dalam aspek perekonomian, pendidikan dan infrastuktur  Melalui perdagangan internasional negara dapat menjalankan tugasnya untuk mencukupi dan memperbaiki kebutuhan masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan  Bentuk perdagangan internasional yang marak terjadi salah satunya adalah perdagangan ekspor impor gula. Disinyalir terjadi dikarenakan harga gula yang melambung tinggi akibat kurangnya persediaan gula untuk memenuhi jumlah konsumsi dan membuka peluang maraknya perdagangan gula ilegal . Dengan demikian telah terjadi akumulasi yang tidak sesuai yang diharapkan pada produksi gula di Indonesia. Permintaan gula untuk memenuhi kebutuhan hidup terus bertambah, namun jumlah produksi gula tidak sebanding dengan jumlah permintaan gula, sehingga menjadi peluang bagi produsen gula di luar negeri untuk mengekspor gula ke negara Indonesia, hal tersebut disinyalir menyebabkan fenomena terjadinya perdagangan gula ilegal. Peluang terjadinya perdagangan gula illegal semakin terbuka dengan adanya kesepakatan

Artikel ini menggunakan analisa kualitatif dengan menganalisa penyebab terjadinya perdagangan gula ilegal di wilayah perbatasan Entikong Indonesia dan Malaysia. Peneliti mendapatkan data sekunder yaitu buku, jurnal, koran Pontianak Post, laporan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Lebih lanjut wawancara dilakukan dengan Kepala Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat, 1 orang Seksi informasi kepabeanan dan cukai Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Unit Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Bupati Kabupaten Sanggau, Kepala Seksi Ekspor dan Impor Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sanggau, Camat Entikong, Kepala Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kepala Bea Cukai Entikong, Kepala Kepolisian Sektor Entikong, 2 orang tokoh masyarakat perbatasan Entikong, 2 orang tokoh masyarakat Malaysia dan 2 orang agen gula Malaysia. Selanjutnya penelitian ini  

 

Negara berkembang dibidang perdagangan internasional termasuk negara tertinggal jika dibandingkan dengan negara maju karena negara maju memiliki industri bidang teknologi lebih modern dalam memproduksi barang, sehingga permintaan barang lebih mendominasi di negara maju . Hasil penelitian menemukan bahwa gula yang berasal dari negara Malaysia dipatok dengan harga yang lebih murah, sehingga masyarakat lebih tertarik mendapatkan harga yang lebih murah. Salah satu penyebab harga gula Indonesia lebih mahal adalah minimnya sarana dan prasarana distribusi gula, sehingga biaya distribusi melambung tinggi dan berdampak pada harga gula yang didatangkan dari pulau Jawa. Biaya untuk mendistribusikan gula dari pulau Jawa ke Pontianak sebesar Rp 1000,- hingga Rp 2.000,- per kilogramnya dan pendistribusian gula dari Pontianak ke wilayah perbatasan juga memerlukan biaya, sehingga biaya distribusi gula menjadi dua kali lipat. Menyikapi hal tersebut dibutuhkan peran serta dari Badan Urusan Logistik untuk menyediakan bahan sembako di wilayah perbatasan Entikong Kalimantan Barat dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat perbatasan Entikong. Strategi mengatasi kebutuhan gula di wilayah perbatasan dilakukan Kementrian Perdagangan menunjuk tiga perusahaan yakni PT. Gula Rajawali III, PT. Industri Gula Nusantara dan PT Eka Tunggal Mandiri. Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritikan mengingat perusahaan tersebut berada di wilayah jangkauan yang jauh. Pengusaha gula menyarankan kepada pemerintah agar melegalkan gula di wilayah perbatasan, untuk mengoptimalkan waktu, biaya angkut dan penetapan harga gula di Indonesia (Pontianak post, 16 Mei 2013).

Bentuk perdagangan internasional yang marak terjadi di kawasan perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau salah satunya adalah perdagangan ekspor impor gula. Ada dua penyebab yang mendorong terjadinya perdagangan gula ilegal yaitu; (1) legislasi BTA yang disalah gunakan; (2) tingginya harga gula dari Indonesia dibandingkan harga gula dari negara Malaysia. Peneliti memberi rekomendasi untuk menanggulangi terjadinya perdagangan gula ilegal yaitu (1). Perdagangan gula ilegal tentu memberikan kerugian besar terhadap negara, khususnya dalam pertumbuhan ekonomi negara. Sehingga diperlukan kerjasama dari seluruh pihak; (2). Pemberian keringanan dengan memberikan label harga gula agar lebih murah  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun