Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Pemilu (pemilihan umum) adalah sebuah sarana demokrasi guna untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan kerakyatan.Â
Adapun pemerintahan negara yang dibentuk melalui proses pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, Â kemudian dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat pula. Pemilihan umum merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak rakyat.
Pemilu dilaksanakan secara LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan juga secara JURDIL (jujur,adil) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.Â
Melalui pemilu, kita sebagai rakyat dapat menyampaikan keinginan kita dalam politik ataupun dalam sistem kenegaraan. Proses pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung sehingga sampai saat ini pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa  kenegaraan yang penting.
Di negara Indonesia sendiri, pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang  masing-masing memiliki hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk setiap pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama yaitu satu suara.
Nah, kemudian timbul dibenak kita mengenai bagaimanakah sebenarnya pemilu yang dilaksanakan secara LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur, adil) di negara Indonesia tersebut?
* Adapun pemilu yang bersifat langsung yaitu sebagai pemilih, rakyat berhak untuk menyalurkan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa ada perantara apa pun.
* Pemilu yang bersifat umum yaitu terjaminnya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.
* Pemilu yang bersifat bebas yaitu setiap warga negara bebas memilih untuk menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak mana pun.
* Pemilu yang bersifat rahasia yaitu sebagai pemilih ketika menyalurkan hak suaranya, maka telah dijamin pilihannya tersebut tidak akan diketahui oleh pihak mana pun.
* Untuk penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, peserta pemilu, pemilih, aparat pemerintahan dan semua pihak yang terkait harus bertindak dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
* Dan bagi peserta pemilu dan juga pemilih mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari perlakuan atau kecurangan yang tidak adil dari pihak mana pun.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tahun 2024 nanti tepatnya pada tanggal 14 februari akan dilangsungkan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan juga Presiden secara serentak bersamaan.Â
Pada pemilu secara serentak tahun 2024 nanti diyakini akan lebih menghemat anggaran biaya dibandingkan pemilu yang dilaksanakan secara terpisah antara pemilu presiden dan legislatif. Kemudian setelah pemilu presiden dan legislatif itu dilaksanakan, baru dilanjutkan dengan pilkada (pemilihan kepala daerah), baik itu pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada tanggal 27 november 2024.
Tentunya harapan kita, pemilu secara serentak ini bisa berjalan dengan baik, tertib, dan juga lancar. Sebagai masyarakat kita dapat meningkatkan partisipasi serta ikut andil dalam pemilu serentak tahun 2024 nanti.
Dengan mengingat bahwa akan dilaksanakannya pemilu serentak pada tahun 2024, maka Bapak presiden Ir. Joko Widodo selaku presiden kita pada saat ini sedikit mengingatkan kepada para kontestan pemilu 2024 nantinya ketika menyelenggarakan kampanye maka hendaknya menyelenggarakan kampanye tersebut dengan semakin menyehatkan demokrasi serta berkualitas, bukan malah membuat kampanye yang dapat merusak tatanan bangsa Indonesia.