Sebuah organisasi baik itu organisasi publik atau swasta sebagai sekumpulan individu dalam pencapaian tujuan tentu tidak terlepas dari persoalan konflik, seperti yang terjadi pada Desember 2019, dunia internasional dihebohkan dengan penemuan virus baru yang disebut “Corona” di Wuhan, Tiongkok. Penyebaran virus tersebut begitu cepat ke berbagai negara.
World Health Organization (WHO) sendiri menyatakan terdapat lebih dari 100.000 kasus di dunia internasional, yang mengakibatkan kematian lebih dari 3.000 orang.[1]
Di Indonesia sendiri, virus tersebut mulai menjadi kepanikan masyarakat, karena awal Maret 2020, pemerintah mengumumkan dua orang warga negara Indonesia, positif terjangkit virus corona yang kemudian disebut virus Covid-19.
Oleh karenanya pemerintah harus cepat tanggap dalam mengambil kebijakan terkait dengan merebaknya virus corona di Indonesia, kebijakan pemerintah dalam menangulangi virus corona harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, karena apabila penanggulangannya tidak dilakukan secara matang, dikhawatirkan virus corona berkembang secara pesat menjangkit masyarakat Indonesia, serta ketika jumlah korban sudah tidak tertanggulangi maka proses recovery-nya akan jauh lebih lama dan dampak negatifnya terhadap perekonomian justru akan jauh lebih besar.
Jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami krisis ekonomi seperti yang pernah dialami pada 1998. Namun, hal ini masih bisa diantisipasi dengan persiapan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, sebaiknya pemerintah mempersiapkan rencana yang komprehensif dalam mengatasi virus Corona.
Sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona COVID-19, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan kebijakan tambahan dari pemerintah Indonesia terkait dengan membatasi pendatang/travelers orang asing dari negara lain ke dalam negeri dan mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing yang merupakan kebijakan dengan mengurangi jumlah aktifitas diluar rumah dan interaksi dengan orang lain. Dengan adanya kebijakan social distancing, diharapkan mampu menekan adanya penularan virus corona ini karena dengan adanya kebijakan ini masyarakat kurang mengunjungi tepat-tempat umum dan sekolah dari jenjang TK sampai perguruan tinggi diberlakukan daring atau sistem belajar online.
Sedangkan Piter Abdullah sebagai direktur Riset Center Of Reform Economics (CORE) Indonesia yang dilansir dari liputan 6.com, mengkhawatirkan jika social distancing menjadi sikap pemerintah untuk menghadapi covid-19 sama saja dengan meluluhlantakkan pertumbuhan ekonomi, dengan mengalami krisis yang berkepanjangan.
Kendatipun demikian, penulis sangat berharap dengan adaya berbagai kebijakan pemerintah tersebut masyarakat bisa lebih berhati-hati, mencegah, dan menjaga pola hidup sehat agar virus tersebut bisa segera diatasi. Sehingga setelah Indonesia memasuki fase pasca kritis ini, Indonseia perlu mengevaluasi diri dan mengambil pembelajaran agar krisis ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI