Mohon tunggu...
Rahma Auliya
Rahma Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

bermain game dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korelasi antara Pengesahan Undang-Undang Penyiaran terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

27 Juni 2024   12:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   13:04 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengesahan UU Penyiaran di Indonesia telah menimbulkan berbagai perdebatan di berbagai kalangan terkait dampaknya terhadap kebebasan pers di Indonesia.Kebebasan pers merupakan hal penting dan mutlak dalam system demokrasi yang melekat pada negara Indonesia sedangkan pengesahan UU Penyiaran berpotensi melemahkan kebebasan pers yang akan berdampak pada kualitas demokrasi negara ini.

Dalam konteks Indonesia sendiri,pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang berisi ketentuan-ketentuan kebebasan pers dan kewajiban wartawan.Namun semenjak tahun 2014,UU Penyiaran telah menjadi perbincangan dan perdebatan panjang serta menuai kontroversi.

Pengesahahan UU Penyiaran di Indonesia dapat mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia dalam beberapa aspek.Asumsi yang pertama,pemerintah akan semakin ketat dalam dalam mengkontrol media masa.Yang kedua, UU Penyiaran telah menambahkan aspek-aspek yang membatasi kebebasan pers seperti ketentuan kewajiban wartawan yang harus mengungkap sumber informasi dan ketentuan media massa yang ada untuk tidak menyebarluaskan berita yang memicu kontrtoversi atau kekacauan.

Terdapat beberapa kritik terhadap revisi undang-udang yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg DPR).Yang paling disorot adalah terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.Kritik tersebut dating dari berbagai arah termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang menyatakan bahwa revisi undang-undang ini berpotensi memberhanguskan kebebasan pers dan kreativitas masyarakat.Tidak hanya itu,tantangan teknologi dan bisnis media juga akan terkena dampak dari RUU Penyiaran tersebut.Teknologi dan bisnis media telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dalam beberapa tahun terakhir serta peningkatan kualitas informasi yang diberikan untuk masyarakat.

Usman Kansong,Dirjen IKP menegaskan bahwa Undang-Undang ITE tidak memblengu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers. Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak." Dengan adanya unsur "tanpa hak" wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.

Korelasi antara pengesahan undang-undang penyiaran terhadap kebebasan pers di Indonesia sangat penting untuk dipahami. Pengesahan undang-undang penyiaran memiliki dampak yang signifikan terhadap kebebasan pers, baik dalam bentuk perlindungan maupun kritik. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama untuk menjaga kemandirian dan kebebasan pers dalam bingkai kemandirian dan kebebasan yang lebih luas. Dengan demikian, kebebasan pers di Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun