Pengertian PlagiarismeÂ
Kata plagiarisme berasal dari kata latin plagiarius yang berarti merampok, membajak. plagiarisme merupakan tindakan pencurian atau kebohongan intelektual. Ada beberapa pengertian plagiarisme menurut beberapa ahli diantaranya: Plagiat adalah pengumuman sebuah karya pengetahuan atau seni oleh ilmuan atau seniman kepada publik atas semua atau sebagian besar karya orang lain tanpa menyebutkan nama sang pengarang yang diambil karyanya (Soelistyo, 2011).Â
Menurut Ridhatillah (2003) mendefinisikan plagiarisme sebagai tindakan penyalahgunaan, pencurian atau perampasan, penerbitan, pernyataan, menyatakan sebagai milik sendiri sebuah ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain.
Dikutip dari lib.ugm.ac.id menurut Soelistya (2011) ada beberapa jenis plagiarisme adalah:
Jenis plagiarisme berdasarkan yang dicuri
Berdasarkan aspek yang dicuri, agar buku bebas plagiarisme tetap ada, maka plagiat dibagi lagi menjadi beberapa jenis:
a. Plagiat Ide (Plagiarsm of Ideas)
Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasannya biasanya bersifat abstrak dan kemungkinan memiliki persamaan ide dengan orang lain. Ada kemungkinan terjadi, biasanya ada dua ide yang sama pada dua orang pencipta yang berbeda.
b. Plagiat Kata demi Kata (Word for Word Plagiarism)
Tipe ini sama dengan istilah slavish copy, yakni mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebut sumbernya.
Dianggap plagiasi karena skala pengutipannya sangat substansial sehingga seluruh ide atau gagasan penulisnya benar-benar diambil dan biasanya banyak dilakukan pada karya tulis yang seharusnya tidak ada di buku bebas plagiarisme.