Limbah farmasi adalah sisa produk obat-obatan yang tidak terpakai, kadaluwarsa, atau rusak, serta bahan kimia yang dihasilkan dari aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi obat-obatan. Limbah ini dapat mengakibatkan masalah serius bagi Kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar, karena dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta berkontribusi pada resistensi antibiotik. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), banyak negara, termasuk Indonesia, masih belum memiliki sistem pengelolaan limbah farmasi yang memadai. Limbah farmasi sering kali dibuang sembarangan, baik di rumah tangga maupun fasilitas kesehatan, tanpa melalui proses pemusnahan yang aman. Hal ini berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengelola limbah farmasi dengan aman dan efisien untuk mencegah dampak buruk dari limbah ini.
Pengelolaan limbah farmasi yang tepat sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah farmasi, baik yang berasal dari rumah tangga maupun rumah sakit, mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Oleh karena itu, pengelolaan limbah farmasi membutuhkan langkah-langkah yang ketat dan sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan yang berlaku. Menurut Kementerian Kesehatan RI (2021), pengelolaan limbah farmasi melibatkan berbagai tahap, mulai dari pemisahan limbah berdasarkan jenisnya, penyimpanan yang aman, hingga pemusnahan limbah menggunakan metode yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh zat berbahaya dalam limbah farmasi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah penularan penyakit yang dapat ditimbulkan oleh kontaminasi zat kimia tersebut.
Pembuangan limbah obat di rumah tangga dapat dilakukan dengan beberapa langkah yang aman sesuai dengan arahan Kemenkes RI (2021), yaitu pertama keluarkan obat dari kemasan aslinya dan campurkan dengan bahan yang tidak diinginkan, seperti kopi, kotoran, atau tanah, dalam wadah tertutup untuk mencegah penyalahgunaan. Kemudian campuran ini dibuang ke tempat sampah. Informasi pribadi pada kemasan obat harus dilepas, dan kemasan luar dibuang setelah digunting. Untuk obat cair, isinya dibuang ke saluran pembuangan setelah diencerkan dan botolnya dihancurkan. Obat krim dibuang dengan memotong kemasan, dan jarum insulin dibuang setelah dirusak dengan tutup terpasang kembali.
Sedangkan di rumah sakit, limbah farmasi harus diidentifikasi berdasarkan tingkat bahaya dan jenisnya, kemudian diolah menggunakan metode yang sesuai, seperti insinerasi atau autoklaf. Mengelola dan membuang limbah farmasi rumah sakit, seperti obat-obatan dan antibiotik, harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan. Pertama, limbah farmasi dipisahkan berdasarkan jenisnya, seperti obat kedaluwarsa, sisa antibiotik, dan kemasan obat. Selanjutnya, limbah ini dikumpulkan dalam wadah khusus yang tahan bocor dan diberi label yang jelas. Limbah farmasi kemudian diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah berizin yang akan memusnahkannya melalui proses pembakaran suhu tinggi (insinerasi) atau metode khusus lain yang sesuai dengan standar. Setiap rumah sakit harus memiliki prosedur pengawasan dan pencatatan yang ketat untuk memastikan bahwa seluruh limbah farmasi dikelola dan dibuang dengan benar sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Masalah utama dalam pengelolaan limbah farmasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan institusi terhadap dampak yang dapat ditimbulkan. Di banyak rumah tangga, obat-obatan sering dibuang begitu saja tanpa prosedur yang benar, sementara di rumah sakit, keterbatasan fasilitas pengelolaan limbah yang aman masih menjadi kendala. Di sisi lain, penegakan regulasi pengelolaan limbah farmasi juga belum optimal, sehingga banyak limbah farmasi yang tidak diolah sesuai standar. Tantangan lainnya adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembuangan limbah farmasi yang sembarangan, serta kurangnya fasilitas pengelolaan yang memadai, baik di tingkat rumah tangga maupun rumah sakit.
Pengelolaan limbah farmasi sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Karena itu penting bagi masyarakat dan petugas di rumah sakit untuk memiliki pemahaman yang baik tentang cara menangani limbah farmasi sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Peningkatan pengawasan, edukasi, dan fasilitas pengelolaan limbah farmasi yang memadai sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa limbah farmasi dikelola dengan benar dan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Dengan demikian, potensi bahaya dari limbah farmasi terhadap kesehatan dan lingkungan dapat diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H