Pembangunan hukum nasional pada masa globalisasi dirasa sangat penting atau mendesak karena:
- Fenomena globalisasi termasuk di Indonesia tak bisa didiamkan mengalami perkembangan tanpa peraturan.
- Hukum ialah jaminan yang melekat pada pembangunan nasional sebab hukum seperti halnya yang diutarakan Parson ataupun melekat pada seluruh aspek kehidupan.
- Sebagai norma hukum akan memberi sinyal pada tata pergaulan masyarakat dengan demikian hukum akan dijadikan cerminan utama kehidupan beradab.
- Bersangkutan dengan Asean free trade area serta masa perdagangan bebas pada 2020, hukum akan dijadikan bagian terpenting sebagai bentuk jati diri bangsa dalam suasana global yang cenderung liberal.
Dampak Globalisasi Terhadap Ekonomi Nasional
Dampak ini berjalan dengan tiga mekanisme, yaitu semakin kompetitifnya tekanan perdagangan, produksi multinasional, serta integritas pasar keuangan. Persaingan perdagangan yang semakin menajam ialah komponen utama pada globalisasi konvensional di mana hal tersebut sudah diakui secara umum, walaupun sesungguhnya kompetisi tersebut tak sekadar terjadi di perdagangan, namun juga ketika memperubutkan investasi. Perusahaan-perusahaan transnasional serta investasi modal global akan melacak daerah yang memberikan keuntungan serta memberikan insentif yang lebih baik. Maka dari itu, pada masa ekonomi global kini, pemerintah negara nasional bertugas membangun keadaan yang kondusif bagi investasi.
Elain hal di atas globalisasi ekonomi berdampak yang berkaitan erat dengan produksi multinasional serta ancaman perusahaan multinasionalisasi yang bisa memindah letak produksinya dari satu negra ke negara lainnya dalam rangka memburu keuntungan paling besar. Produksi multinasional berdampak di segi biaya produksi serta pemerintah intervensionis. Pemerintah nasional perlu menjalankan kebijakan free market bila hendak bersaing memperebutkan investasi serta penyediaan ketenagakerjaan oleh perusahaan multinasional.
Dampak yang terakhir ialah ada pada integrasi pasar finansial global di mana sudah melakukan pengurangan sedemikian rupa otonomi perekonomian nasional mengingat peraliran uang tersebut tak bisa terkontrol oleh negara berkekuatan mana pun, bahkan negara super power sekalipun.
Dampak Globalisasi Terhadap Penanaman Modal Asing
Modal asing ialah sebuah kegiatan penanaman modal di mana di dalamnya terkandung unsur asing yang bisa ditentukan dengan terdapatnya perbedaan kewarganegaraan, perbedaan sumber modal serta penguasaan teknologi yang semuannya terkandung unsur asing.
Dampak globalisasi ialah melesatnya serangan perdagangan liberal serta investasi pada negara berkembang oleh negara maju salah satunya terjadi di Indonesia. Perihal melakukan pembangunan perekonomian tak lepas dari peranan oleh penanaman modal asing serta bantuan luar negeri dalam penentuan laju pertumbuhan perekonomian nasional.
Daftar Pustaka
Sulistiyono, Adi dan Muhammad Rustamaji. 2009. Hukum Ekonomi sabagai Panglima. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka.
Winarto, Budi. 2008. Globalisasi Peluang atau Ancaman bagi Indonesia. Jakarta : Erlangga.