Mohon tunggu...
Rahma Indira Wardani
Rahma Indira Wardani Mohon Tunggu... -

Bekerja sebagai peneliti dan konsultan di Pusat Kajian Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (Center for Health Administration and Policy Study/CHAMPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

"Katanya Cukai Rokok Bisa Menurunkan Konsumsi Rokok??"

5 Mei 2015   00:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:22 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering


"Katanya cukai rokok bisa menurunkan konsumsi rokok?? Lalu mengapa konsumsi rokok  di Indonesia tetap saja meningkat dari tahun ke tahun meski cukai mengalami peningkatan setiap tahunnya."

Komentar ini cukup sering terdengar dari berbagai kalangan saat mendengarkan paparan atau membaca publikasi tentang cukai rokok.

Jadi, apakah cukai rokok memang bukan kebijakan yang tepat untuk menurunkan konsumsi rokok?

Atau tingginya cukai rokok saat ini belum efektif menurunkan konsumsi rokok di Indonesia meskipun telah meningkat setiap tahun?

Hakekatnya, cukai yang diberlakukan kepada rokok merupakan sin tax atau pajak dosa.

Mengapa disebut pajak dosa?  Sin tax dibebankan pada perokok karena mereka tetap mengkonsumsinya meskipun mengetahui rokok dan asapnya dapat membahayakan kesehatan dirinya, keluarganya dan orang lain di dekatnya.

Penerapan cukai berpotensi mencegah seseorang untuk merokok, mengurangi konsumsi para perokok dan mengurangi dampak buruk rokok bagi orang lain meskipun mustahil bisa menghilangkan konsumsi rokok sama sekali karena sifat adiksinya.

Namun sayangnya saat ini potensi cukai rokok di Indonesia perlu direvitalisasi karena laju kenaikan cukai rokok per tahunnya masih dibawah laju kenaikan inflasi dan laju kenaikan pendapatan penduduk .  Harga rokok masih dapat dijangkau masyarakat.  Dengan sistem penjualan secara eceran, harga rokok menjadi semakin mudah dijangkau terutama oleh anak muda dan masyarakat miskin.

Regulasi besaran cukai tahun ini perlu dievaluasi dan direvisi dengan sebaik-baiknya, agar di tahun depan cukai rokok benar-benar mampu menjadi alat sebagai pengendali konsumsi rokok yang efektif, sesuai dengan amanat UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Oleh karena itu, mari kita bersatu padu meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan rakyat Indonesia terutama generasi muda dan rakyat miskin dari ancaman semua penyakit yang berhubungan dengan rokok melalui peran aktif menyuarakan atau beraksi agar kebijakan cukai rokok segera direvisi dan menjadi alat pengendali konsumsi rokok yang lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun