Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6.5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten, menimbulkan dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan menganalisis dampak tersebut dari perspektif mahasiswa, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Â
Dampak Positif Kenaikan UMP
Â
Kenaikan UMP 6.5% secara langsung meningkatkan daya beli pekerja berpendapatan rendah. Ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Lebih banyak uang yang beredar di pasar dapat merangsang aktivitas bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor informal yang banyak menyerap tenaga kerja di Kota Serang. Namun, perlu diingat bahwa dampak ini sangat bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menyerap kenaikan UMP tanpa mengurangi jumlah pekerja atau mengurangi investasi.
Â
Dampak Negatif Kenaikan UMP
Â
Di sisi lain, kenaikan UMP dapat meningkatkan biaya produksi bagi perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki margin keuntungan tipis. Beberapa perusahaan mungkin terpaksa mengurangi jumlah karyawan, menunda perekrutan, atau bahkan mengurangi investasi untuk bertahan. Hal ini dapat berdampak negatif pada tingkat pengangguran dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kemampuan daya saing UMKM di Kota Serang dalam menghadapi kenaikan UMP ini.
Â
Dampak Kenaikan PPN