Seminar Seni dan Budaya Subang dalam Prespektif Koleksi dan Inventarisasi Naskah (Masa Kolonial) tentang Subang
Subang, 29 Agustus 2023 – Sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya, Museum Subang menjadi tuan rumah Seminar Seni dan Budaya dengan tema "Prespektif Koleksi dan Inventarisasi Naskah (Masa Kolonial) tentang Subang". Acara ini diadakan dalam rangka mendalami pengetahuan tentang sejarah dan budaya Subang pada masa kolonial, serta menjalankan program kerja UPTD Subang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seminar yang diadakan pada tanggal 29 Agustus 2023 ini akan menghadirkan dua pemateri yang ahli di bidang seni, budaya, dan sejarah, yaitu Bapak Moch Kadar Hendarsyah, S.Pd., M.Hum dan Bapak Anggi Arismunandar, S.Pd., M.Hum. Keduanya akan berbagi wawasan serta penelitian terbaru terkait seni budaya dan koleksi naskah dari masa kolonial yang berkaitan dengan Subang.
Dalam dasar kajian seminar ini, beberapa regulasi yang menjadi landasan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2015 tentang Museum turut menjadi dasar acara ini, mengingat seminar ini juga berfokus pada program kerja UPTD Subang yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian koleksi naskah.
Seminar ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang sejarah, seni, dan budaya Subang pada masa kolonial, sekaligus untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan dan menghargai warisan budaya yang dimiliki. Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah pembelajaran dan diskusi yang bermanfaat bagi masyarakat Subang dan para pemerhati seni dan budaya.
Seminar Seni dan Budaya ini diselenggarakan secara langsung dengan akses yang terbuka untuk masyarakat umum yang tertarik untuk ikut serta dalam diskusi dan bertukar pandangan.
Berikut isi materi pemaparan seminar yang didapat hari ini adalah:
PENGERTIAN MUSEUMÂ
Museum adalah Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan ,memanfaatkan dan mengkomunikasikannya  kepada Masyarakat.
 Pada Undang-undang  No: 5 2017  tentang pemajuan kebudayaan disebutkan ada 10 pemajuan kebudayaan + cagar budaya:
1. Tradisi lisan