Anand Krishna, seorang tokoh spiritual lintas agama yang telah banyak sumbangsihnya pada bangsa dan Negara ini khususnya dan pada kemanusiaan secara umum lagi-lagi mendapatkan perlakuan yang jauh dari apa yang telah beliau berikan. Beliau yang selalu menyuarakan perdamaian, kasih sayang dan kebhinekaan kini sedang didzalimi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan visi dan misi yang beliau dengung-dengungkan.
Dengan berbagai cara diusahakan oleh orang-orang tersebut guna memberhentikan apa yang beliau suarakan. Kali ini sungguh terlalu dengan lelucon yang tidak masuk akal orang-orang tersebut kembali berusaha membungkam beliau.Kasus yang TIDAK AKAN PERNAH TERBUKTI mereka sodorkan pada pihak yang berwenang. Dan dengan tidak berperikemanusiaan hukum memperlakukan Anand Krishna.
Dari awal pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 5 April 2010 di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya bisa kita ketahui bahwasanya pihak penyidik telah melakukan pelanggaran HAM terhadap beliau. Beliau diperiksa sejak pukul 10 pagi hingga pukul21.15. Tanpa mempertimbangkan aspek usia dan kesehatan, mereka mengajukan 100 pertanyaan. Kala itu Anand Krishna tidak diperkenankan untuk buang air kecil dan istirahat pun hanya tatkala makan siang. Beliau harus menahan lapar sampai pemeriksaan selesai yang menyebabkan kala itupun Anand Krishna jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah sakit POLRI Kramat djati.
Lalu, dalam persidangan yang mana Anand Krishna selalu kooperatif dan TIDAK TERBUKTI BERSALAH, Rabu, 9 Maret 2011 beliau dikirim ke cipinang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan yang tidak tepat. Seorang hakim yang seharusnya bersikap netral kok malah memihak pada pihak-pihak yang memang TAK BISA MEMBERIKAN BUKTI terkait dengan kasus yang diajukan.
Hukum telah menjadi mainan orang-orang yang mementingkan diri sendiri. Perangkat hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat malah berbalik arah 360 derajat. Jungkir balik. Di manakah nurani yang suci?
Uang membuat mereka tergiur dan menutup rapat-rapat telinga mereka dari suara-suara kebenaran.
Keputusan hakim tersebut telah menambah noda pada hukum di negeri ini. Noda yang akan menjadi sejarah tak terlupakan. Noda yang akan mereka bawa sampai nanti.
Kiranya mereka segera menyadari KEKELIRUAN yang telah mereka perbuat.
Wahai para penegak hukum yang terhormat, BEBASKAN ANAND KRISHNA!!!
TEGAKKAN KEADILAN SENANTIASA………….
Rempoa – Jakarta Selatan ( 11 Maret 2011 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H