Mohon tunggu...
Rahayuning Harny
Rahayuning Harny Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Namaste... :-)\r\n======================= \r\nPlease visit my blog here http://harnyrahayuning.blogspot.com - \r\nhttp://trytowritelittle.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jadi Perhatian Dunia

3 Oktober 2012   06:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang menimpa Anand Krishna, seorang tokoh sekaligus aktivis spiritual yang juga penulis produktif 150 an buku dalam bahasa Indonesia dan Inggris ini belum berakhir.  Meskipun telah divonis bebas oleh hakim Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011 yang lalu namun kini Anand Krishna diputuskan terkena hukuman 2,5 tahun penjara.

Kok bisa seperti itu? Hal itu dikarenakan adanya kasasi yang diajukan oleh JPU Martha Berliana Tobing yang dikabulkan oleh hakim agung di Mahkamah Agung. Para hakim yang mengabulkan putusan tersebut adalah; Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul

Padahal keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 244 Kitab Undang Hukum Acara Pidana.

“KUHAP tidak mengatur penuntut umum mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan bebas. Selain itu, Pasal 244 KUHAP secara tegas melarang putusan bebas diajukan kasasi” DR. Chairul Huda., SH.,MH - Pakar Hukum Pidana

Pun dalam memori kasasi tersebut terdapat copy paste dari kasus lain. Hal ini merupakan kesalahan yang fatal sifatnya. Dan ada sebuah pertanyaan besar, apakah para hakim yang mengabulkan kasasi tersebut tidak teliti membaca memori kasasi tersebut?

[caption id="attachment_209500" align="aligncenter" width="599" caption="Kesalahan fatal dalam memori kasasi yang dibuat oleh JPU Martha Berliana Tobing "]

1349244995376955822
1349244995376955822
[/caption]

Pengabulan kasasi tersebut menuai protes keras. Protes berdatangan dari para advokat dari berbagai daerah, seperti Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam siaran pers yang disampaikan beberapa hari yang lalu, Koalisi Tolak Kasasi Putusan Bebas ini menyatakan menolak dengan tegas, kasasi terhadap putusan bebas .

Dan kasus hukum yang menimpa Anand Krishna ini pun dipastikan akan dibawa ke Mahkamah Internasional bidang Hak asasi manusia. Perhatian kalangan dunia internasional terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan hukum yang dilakukan oleh para oknum Lembaga Penegak Hukum Negara dalam hal Kasasi terhadap Putusan Bebas semakin nyata dengan hadirnya pengacara Internasional dari Natural World Organization (NWO) dan Humanitad Foundation kemarin.

Para pengacara Internasional ini sangat terkejut dengan perlakuan hukum yang diterima aktivis spiritual lintas agama, Anand Krishna selama ini di negaranya sendiri, dan dilakukan sewenang-wenangnya oleh para oknum Lembaga Penegak Hukum. “Kami berpendapat bahwa tindakan agresi hukum sewenang-wenangnya terhadap Anand harus segera dihentikan, “ ujar Lewis Montaque, Sekretaris Jendral NWO, sebuah lembaga swadaya masyarakat Internasional yang selalu siap untuk menghadapi kesewenangan pemerintah Negara-negara yang menindas rakyatnya sendiri.

Kasus Anand Krishna sendiri telah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya di PN Jakarta Selatan dan diwarnai dengan pergantian Majelis Hakim (8/6/2011) ketika Hakim Ketua Majelis lama, Drs Hari Sasangka tertangkap mempunyai hubungan spesial dengan Saksi JPU Shinta Kencana Kheng di luar lingkungan PN Jakarta Selatan, pada malam hari, di tempat sepi berduaan.

Info lebih lengkap mengenai kasus ini, silakan klik Free Anand Krishna

Rabu, 3 Oktober 2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun