Mohon tunggu...
Rahayuni
Rahayuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di universitas Jambi, semua akan saya lalui dengan senyum yang lebar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Hak untuk Memilih Pemimpin

18 Februari 2024   22:26 Diperbarui: 18 Februari 2024   22:31 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak suara atau hak pilih adalah hak yang dimiliki warga negara oleh penduduk untuk memilih. Dalam masyarakat yang menerapkan prinsip demokrasi, penduduk yang mencapai usia pemilihan dibolehkan ikut memilih dalam pemilihan umum.
Pemilihan Umum juga bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan yang sudah ada, dan mempertahankan keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia kita ini.

Pemilihan Umum yang demokratis itu merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai sebuah tujuan negara. Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.

siapa saja sih yang berhak untuk memilih?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak untuk memilih.

Yang pertama pada pasal 198, undang-undang tersebut menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Berikutnya, pada pasal 199 menyatakan:
"Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".

Kemudian pada pasal 200 juga mengamanatkan bahwa :
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih".

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan juga berhak untuk memilih dalam pemilihan umum, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga diharapkan bagi warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan hak untuk memilih, harus dimanfaatkan dengan baik agar negara Indonesia ini dapat menjadi negara yang demokratis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun