Mohon tunggu...
Rahayu Dwi Yulianti
Rahayu Dwi Yulianti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Visi dan Action Yang Terjadi Saat Ini Para Pemimpin

14 Agustus 2021   21:48 Diperbarui: 14 Agustus 2021   21:51 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk melihat visi para pemimpin tentu kita harus tahu dulu pengertian dari visi yaitu masa depan ideal yang menarik yang kredibel namun tidak mudah dicapai. Saat ini banyak para pemimpin yang memiliki visi tinggi terutama ketika mereka melakukan kampanye saat ingin mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin. Visi para pemimpin saat ini sangatlah tinggi untuk menarik para masyarakat agar bisa membawa organisasi menjadi lebih baik.

Mari kita lihat visi para pemimpin saat ini seperti apa? Pada kampanye pemilihan pemimpin periode tahun 2019.

Pada saat itu terdapat visi pemimpin yang menyatakan bahwa adanya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Namun pada kenyataannya saat ini  ketika sudah menjadi seorang pemimpin ternyata action dilakukan justru berbanding terbalik dimana kita dapat melihat bahwa badan pemberantasan korupsi atau  komisi pemberantasan korupsi (KPK) saat ini diubah peraturannya dalam menguruh pemberantasan korupsi. Seperti adanya peraturan baru berupa pasal 24 UU KPK yang menetapkan bahwa status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN), dan hal ini dapat mengganggu independen pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintahan.

Selain itu juga adanya perubahan peraturan yaitu pasal 47 UU KPK yang baru menyatakan bahwa kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas dan pasal 12B mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas dengan jangka waktu penyadapan yang dibatasi hanya selama 1 x 6 bulan, dimana hal ini dapat menghambat tugas KPK dalam melakukan penyidikan kegiatan korupsi. Dapat kita lihat bahwa visi yang ditetapkan adalah untuk memperkuat KPK justru ternyata action mengarah pada kegitanan melemahkan KPK dan hukum yang diterapkan justru tidak bebas dari korupsi melainkan akan meningkatkan tindak pidana korupsi.

Memang ketika visi telah ditetapkan terkadang sulit diterapkan dengan action yang sesuai dan nyata, dimana action yang dilakukan tidak dapat mencapai visi yang ditetapkan dengan 100%. Sebab memang tidak semua orang mendukung action yang dilakukan untuk mencapai visi yang ada tetapi harus tetap berusaha untuk memberikan yang terbaik. Bahkan banyak orang yang menentang karena action yang dilakukan justru merugikan orang lain.

Dalam membuat visi tentu harus dipikirkan matang-matang bagaimana action yang akan dilakukan, dan haruslah bisa sesuai dengan visi yang ditetapkan jangan sampai berbeda antara visi dan action nya. Namun dalam melakukan action juga harus melihat kepentingan semua orang jangan sampai ada orang-orang yang meraa dirugikan atas action yang dilakukan walaupun visi yang ditetapkan dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai visi dibuat hanya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan sesaat organisasi.

Kenapa visi begitu penting untuk organisasi maupun kelompok masyarakat karena visi dapat menghubungkan kondisi saat ini dengan kondisi di masa depan, melalui visi dapat membuat sebuah perubahan, dan melalui visi mencerminkan cita-cita yang tinggi.

Oleh karena itu dalam membuat visi, seorang pemimpin dapat memperhatikan beberapa hal dalam membuat visi yaitu menetapkan standar keunggulan dan integritas, memiliki daya tarik yang luas, dan mendefinisikan tujuan dan perjalanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun