Mohon tunggu...
Rahayu Darrin Eka Putri
Rahayu Darrin Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Novel Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKM Tematik UNTIRTA Kelompok 47 Gelar "Sosialisasi Produk Bersertifikat Halal" di Desa Sukaharja Kab. Tangerang

8 Februari 2024   16:06 Diperbarui: 8 Februari 2024   16:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialiasi Produk Bersertifikat Halal di Aula Desa Sukaharja Kab. Tangerang/dok. pri

     Dalam rangka menuju rumah tangga yang diperkaya dengan produk-produk sehat dan halal, sosialisasi produk bersertifikat halal merupakan salah satu kegiatan awal yang penting, terlebih dalam masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan syariat Islam, seperti di komunitas ibu rumah tangga. Sosialisasi tidak hanya mengedukasi tentang pentingnya mengonsumsi produk halal, tetapi juga mendorong kepedulian dan kesadaran untuk memilih produk yang tepat bagi keluarga.

     Kegiatan pensosialisasian produk besertifikat halal ini diselenggarakan di Aula Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Acara tersebut diisi oleh seorang pemateri, yaitu Dosen Pembimbing Lapangan serta selaku dosen Pendidikan Biologi FKIP Untirta, Dr. Dian Rachmawati, M. Sc., serta acara tersebut dihadiri oleh sebagian besar ibu-ibu PKK Desa Sukaharja. Pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini memberikan pengaruhnya dalam menarik lebih banyak ibu rumah tangga untuk memperhatikan dan beralih ke produk-produk bersertifikat halal. 

     Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pendekatan edukatif yang menarik, disampaikan oleh pemateri mengenai definisi halal menurut syariat Islam dan bagaimana hal ini berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pada sesi ini terdapat penyampaian informasi tentang bagaimana suatu produk mendapatkan sertifikat halal, lembaga yang berwenang dalam memberikan sertifikat halal, dan standar yang harus dipenuhi menurut peraturan yang berlaku.

     Selanjutnya, sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan pengecekkan produk halal melalui website https://halalmui.org/ atau LPPOM MUI. Media sosial adalah alat yang sangat efektif untuk menyebarkan informasi cepat dan luas. Dibuatnya grup WhatsApp ataupun Facebook untuk ibu-ibu di suatu komunitas akan memudahkan penyebaran informasi tentang produk-produk bersertifikat halal, termasuk promosi produk halal yang baru.

     Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan edukasi tentang dampak ekonomi dan sosial dari penggunaan produk halal yang dapat menjadi nilai tambah. Maksudnya adalah dengan memilih produk halal tidak hanya tentang memenuhi kebutuhan spiritual tetapi juga tentang mendukung ekonomi umat dan produsen lokal yang mematuhi syariat Islam.

     Dalam segala aspek, sosialisasi produk bersertifikat halal harus menjadi lebih dari sekadar presentasi. Sosialisasi ini harus menjadi ajang berbagi nilai, edukasi, dan pembangunan kepercayaan seluruh masyarakat yang memprioritaskan kebersihan, kualitas, dan etika konsumsi. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya mengedukasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi halal dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat luas.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun