Mohon tunggu...
Rahasia Hukum
Rahasia Hukum Mohon Tunggu... Penegak Hukum - membahas seputaran permasalahan hukum

membahas semua permasalahan hukum yang masih menjadi banyak pertanyaan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 Pengertian Talak Dan Macam Macam Jenis Talak Paling Lengkap

4 Oktober 2021   21:04 Diperbarui: 4 Oktober 2021   21:08 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pengertian talak dan macam macam talak

Walau cerai sebagai hak suami, tetapi istri dapat ajukan pisah atas suaminya. Disaksikan dari aktornya, cerai dipisah dalam beberapa macam.

a. Talak raj'i

Yaitu tipe cerai di mana suami ucapkan cerai satu atau cerai dua pada istrinya. Suami bisa berbaikan kembali dengan istrinya, asal si istri masih juga dalam periode iddah. Tetapi, bila periode iddah telah habis, karena itu sudah tidak dibolehkan untuk berbaikan kembali. Bila ingin kembali bersama, karena itu wajib melakukan ikrar nikah kembali.

b. talak bain

Yakni tipe cerai di mana suami ucapkan cerai tiga pada istrinya. Dalam masalah ini, suami tidak dibolehkan untuk berbaikan dengan istrinya. Si suami dapat menikah dengan istrinya kembali dengan persyaratan si istri telah menikah kembali sama orang lain, selanjutnya berpisah. Bila periode iddah-nya sudah habis, karena itu si suami pertama bisa menikah dengan istrinya kembali dengan ikrar nikah yang baru.

c. talak sunni

Yaitu tipe cerai yang dijatuhkan suami saat istrinya pada keadaan suci dari haid dan belum ditiduri. Bila si istri sedang dalam periode haid, karena itu harus menanti sampai istrinya suci dan dalam periode suci itu mereka tidak lakukan jalinan suami istri.

d. talak bid'i

Yakni cerai yang dijatuhkan suami saat istrinya pada kondisi haid, atau pada keadaan suci tetapi awalnya mereka sudah lakukan jalinan suami istri. Cerai seperti ini tidak dibetulkan dalam Islam dan aktornya berdosa.

a. Fasakh

Yakni pengajuan perpisahan yang sudah dilakukan istri ke suaminya tanpa ganti rugi yang diberi oleh istri ke suami. Fasakh bisa dilaksanakan bila suami sudah menyalahi kewajibannya dalam rumah tangga. Misalkan, tidak memberi nafkah baik atau batin ke istrinya sepanjang enam bulan beruntun, tinggalkan istrinya sepanjang empat tahun tanpa berita, atau suami sudah berlaku jelek dan memberikan ancaman keselamatan si istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun