Mohon tunggu...
Rizki Rahardiputra
Rizki Rahardiputra Mohon Tunggu... Desainer - Designer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello, aku Rizki Rahardiputra, kalian bisa memanggilku dengan nama Rizki. Aku seorang Desainer, lebih tepatnya UI Designer untuk salah satu startup. Sekarang juga saya sebagai freelance copywriter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Jual Beli Data Pribadi dari Pihak Marketing Perusahaan

20 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 20 Juli 2023   15:26 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Illustrasi Pinjol

Kasus besar yang melibatkan penjualan data ilegal yang melibatkan marketing perusahaan baru-baru ini terungkap, menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi dan keamanan data pelanggan. Informasi sensitif, termasuk informasi pribadi dan keuangan, diyakini telah dijual secara ilegal kepada pihak ketiga, menimbulkan risiko yang signifikan bagi jutaan individu yang terkena dampaknya.

Dampak dari penjualan data illegal ini sangat mengkhawatirkan. Para pelanggan yang data pribadinya telah dijual mungkin menghadapi risiko pencurian identitas, penipuan keuangan, atau bahkan serangan siber yang merugikan. Seperti beberapa berita terakhir ini. 

Sebanyak 407 warga Garut dimintai identitasnya untuk pinjaman online (pinjol). Kasus ini mirip dengan kebocoran data, yang juga dapat disalahgunakan dalam situasi serupa.

Dulu, ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut ditagih oleh lembaga penagih utang. Apalagi, mereka merasa tidak sedang meminjam uang.

“Ada warga yang melaporkan sudah menerima tagihan tapi merasa tidak mengambil pinjaman. Mereka kaget," kata Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan, Selasa (18/7).

Setelah Pihak Desa mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penggeledahan. Akibatnya, mereka curiga ketua kelompok PNM Mekaar di desa itu bersalah karena berniat mengambil keuntungan dari pinjaman nama.

Wawan melanjutkan, oknum tersebut mencuri informasi pribadi warga berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan pinjaman kepada lembaga keuangan.

“Program Kepala PNM Mekaar melakukan pencurian data pribadi ratusan warga,” ujarnya. Dikutip dari situs PT Permodalan Nasional Madani, PNM Mekaar Syariah adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok berdasarkan hukum Islam dan berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan syariah pada masyarakat. Kejadian tak terduga pelaku masih belum diketahui.

Menanggapi hasil kesepakatan antara pihak desa dan pihak perusahaan, Kabid Humas Polres Garut Ipda Adhi Susilo mengatakan, sebanyak 407 warga mengaku telah memberikan nama untuk meminjam uang.

“Saat ini kami masih menyelediki dan mendampingi langkah yang dilakukan pihak desa, warga dan PNM. Jika ditemukan tindak pidana, tim lapangan akan mengusutnya,” ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun