Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat SosialāŽ®PenulisāŽ®Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Bisnis Syariah Dapat Mempengaruhi Ekonomi Lokal

16 Januari 2025   16:39 Diperbarui: 16 Januari 2025   16:39 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara keseluruhan, bisnis syariah tidak hanya berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan umat.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan, bisnis syariah dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat serta memberdayakan masyarakat secara inklusif.

Artikel ini mencoba untuk mengeksplorasi apa dan bagaimana bisnis syariah beroperasi di kalangan masyarakat menengah ke bawah, dan mulai berkembang cukup pesat.

Memahami Bisnis Syariah

Bisnis syariah adalah praktik bisnis yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Konsep ini tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai moral dan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam konteks ini, bisnis syariah mencakup berbagai aspek, mulai dari produk yang dijual hingga cara bertransaksi, yang semuanya harus memenuhi kriteria halal dan adil.

Ada beberapa perbedaan antara bisnis syariah dengan konvensional yang penting untuk kita pahami bersama. Baik dari aspek prinsip bisnis, tujuan, dan jenis produk layanan.

Perbedaan Bisnis Syariah dan Bisnis Konvensional:

Prinsip Dasar:

Bisnis Syariah: Menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Semua transaksi harus sesuai dengan hukum Islam (wikipedia; ocbc.id, 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun