Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Optimalisasi Pengawasan Ombudsman di Era Prabowo: Apa yang Harus Dilakukan?

31 Desember 2024   22:57 Diperbarui: 31 Desember 2024   22:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (Sumber: ombudsman.go.id)

Pendahuluan

Pemerintahan Prabowo-Gibran memang baru berjalan 2 bulan 11 hari. Konfigurasi pemerintahan baru ini ditandai oleh beberapa perubahan sebagai respons terhadap visi-misi Presiden dan realitas global yang penuh dengan ketidakpastian.

Konfigurasi tersebut dapat dijelaskan secara umum.

Bahwa mayoritas partai politik di parlemen menyatakan dukungannya dan menjadi bagian dari pemerintahan. Nasdem menyatakan mendukung Pemerintah meski tidak masuk kabinet. Termasuk partai-partai non parlemen. Kecuali PDIP.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 Kemenko dan 41 Kementerian. Jumlah kabinet ini lebih banyak dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan organisasi, meliputi: penambahan wamen, jalur koordinasi, maupun pemecahan kementerian, seperti kemendikbudristek, kemenPUPR, kemendes, kemenkumham, dan sebagainya.

Presiden Prabowo juga membentuk badan-badan baru yang menangani program khusus, seperti Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Badan Gizi Nasional, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Utusan Khusus, Penasihat Khusus, Staf Khusus, dan sebagainya.

Melihat perkembangan konfigurasi yang demikian kompleks, maka potensi efisiensi anggaran menjadi tidak terhindarkan. Perilaku koruptif penyelenggara negara harus diminimalisir melalui sistem pengawasan eksternal secara optimal.

Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan

Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun