Mohon tunggu...
Rachmat PY
Rachmat PY Mohon Tunggu... Penulis - Traveler l Madyanger l Fiksianer - #TravelerMadyanger

BEST IN FICTION 2014 Kompasiana Akun Lain: https://kompasiana.com/rahab [FIKSI] https://kompasiana.com/bozzmadyang [KULINER] -l Email: rpudiyanto2@gmail.com l IG @rachmatpy @rahabganendra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jessica, "Flight Simulator GITC" dan Tantangan 90 Detik

12 April 2018   19:36 Diperbarui: 12 April 2018   20:42 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Blogtrip Kompasiana ke Garuda Indonesia Training Center, Jakarta Barat pada Kamis 5 April 2018. (Foto Ganendra)

Apa yang dipelajari Jessica dan pramugari lainnya terkait soal keselamatan penerbangan. Pesawat sipil sebagai moda transportasi yang paling tinggi tingkat resikonya, maka diperlukan crew pesawat  yang handal dalam menangani segala kemungkinan buruk, seperti musibah saat pesawat terpaksa landing di air, laut. Perlu aksi penyelamatan yang sifatnya segera!

Simulasi penyelamatan di air di GITC, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 5 April 2018. (Foto Ganendra)
Simulasi penyelamatan di air di GITC, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 5 April 2018. (Foto Ganendra)
Saat musibah jelas penumpang harus dievakuasi secepatnya untuk mengurangi resiko. Proses evakuasi melibatkan crew pesawat dan kerjasama dari penumpang. Mengapa crew pesawat harus dibekali kemampuan mengevakuasi?

"Ini mandatory dari DJPU (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan) agar seluruh flight attendant mampu menyelamatkan diri dan menyelamatkan orang lain (penumpang). Dalam teori tak boleh lebih dari 90 detik," kata Koko, salah satu instruktur di GITC selepas simulasi penyelamatan di air bareng para calon pramugari kepada penulis di kesempatan yang sama.

"90 detik?"

Wah itu waktu singkat banget ya. Iya dong, soalnya saat pesawat mengalami musibah, tak bisa diprediksi kemungkinan selanjutnya. Apakah pesawat akan meledak atau tidak. Apakah pesawat akan tenggelam di air atau tidak. Jelas diperlukan aksi yang sifatnya segera. Evakuasi segera, untuk keselamatan semua yang ada di pesawat.

Apa yang dijelaskan Koko diamini oleh Yonas Sutejo, Senior Manager Flight  Attendant Training Garuda Indonesia kepada penulis pada kesempatan yang sama. Menurut Yonas, seluruh flight attendant harus mampu mengeluarkan penumpang dalam waktu 90 detik. Misalnya ada 300 penumpang dalam pesawat, maka dalam durasi waktu 90 detik harus sudah bisa dikeluarkan semuanya. Semua jenis pesawat, baik  pesawat besar maupun kecil, aturannya sama. Kenapa 90 detik?

Karena segala kemungkinan bisa terjadi setelah durasi 90 detik itu. Kalau musibah terjadi di darat, kemungkinan pesawat bisa meledak, dan jika di laut, pesawat bisa tenggelam.

"Di atas 90 detik, itu adalah risikonya. Itu durasi waktu yang sudah menjadi aturan internasional," kata Yonas, yang juga dikenal sebagai Kepala Sekolah Gedung F, GITC yang melatih pramugari dari dalam negeri dan luar negeri seperti dari Korea, Jepang dan Tiongkok itu.

Jelas bahwa faktor keselamatan, tak bisa main-main. Maka setiap calon crew pesawat di GITC harus  sesuai standar yang ditegaskan dalam bentuk licence. Mereka yang di bawah standar, tak ada toleransi.

Nah begitu pentingnya peran crew pesawat termasuk pramugari terkait keselamatan seperti saat evakuasi, maka kita sebagai penumpang semestinya mau bekerjasama.

Tau kan, sebelum melakukan penerbangan pesawat terbang, setelah "Welcome Announcement" dari awak kabin, lanjut dengan pramugari/a melakukan peragaan peralatan keselamatan penerbangan atau safety demo? Biasanya terdengar kalimat, "sesuai dengan aturan keselamatan penerbangan sipil internasional, maka kami wajib memperagakan....bla bla bla..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun