Keterangan foto: Taman Waduk Pluit beberapa waktu setelah diresmikan oleh mantan Gubernur DKI jakarta, Joko Widodo pada 17 Agustus 2013, langsung digunakan untuk beraktivitas interaksi warga sebagai area ruang publik. Foto diambil pada 25 Agustus 2013. (foto Ganendra)
KAKI-kaki kecil itu berlarian kian kemari di tanah yang baru mengering selepas gerimis. Sesekali berhenti dan mendongak ke atas. Lalu berlari lagi. Di jari-jemarinya tergenggam seutas benang dan sebuah layang-layang berukuran lumayan besar. Bocah itu sedang ‘bermain’ dengan angin yang berhembus lumayan kencang di sebuah taman kota, taman waduk Pluit. Layang-layang berdesain garuda miliknya itu, gagah mengudara diantara layang-layang yang lain. Keceriaan terlihat di wajah belianya. Tak jauh dari bocah itu, keceriaan yang sama dirasakan oleh beberapa orang yang menikmati datangnya temaram senja di taman itu.
Keterangan foto: Seorang bocah bermain layang-layang di Taman Waduk Pluit. (foto Ganendra)
Taman kota waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berubah parasnya. Dulu, jauh sebelumnya dinormalisasi, di bantaran kali-nya berjubel pemukiman warga yang tak tertata. Hingga pemerintah provinsi DKI Jakarta membangun dan menata kembali waduk dan taman yang menempati area publik di bagian utara ibukota itu. Puncaknya berbarengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2013 silam, mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo waktu itu meresmikan menjadi taman rekreasi. Asri dan fungsional sebagai ruang publik yang dinikmati warga sekitarnya. Taman pun berfungsi sebagai ‘ruang terbuka hijau’, dan selanjutnya bukan hanya warga sekitar waduk yang berkunjung namun juga warga dari wilayah Jakarta lainnya. Luas, lapang dan berhawa segar tanpa biaya yang dikeluarkan - kecuali transportasi tentunya, menjadi alasan mereka datang ke taman itu. Dan sudah dua tahun berlalu sejak peresmiannya, semakin banyak warga yang beraktivitas disana.
Apa yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan melakukan penataan, pembenahan di taman waduk Pluit adalah salah satu upaya mengembalikan fungsional waduk beserta taman sekitarnya. Membenahi waduk dan membangun taman asri dengan kaidah estetika dan fungsional. Warga yang terkena dampak penggusuran pun diberikan alokasi rusunawa yang lebih sehat untuk tempat tinggal, seperti Rumah Susun (Rusun) Budha Tzu Chi Muara Angke, Budha Tzu Chi Cengkareng, rusun Pinus Elok dan Marunda dan ada juga rusun Muara Baru. Sementara area publik lengkap dengan fasilitas jalan raya dan jogging track. Fungsi untuk kemanfaatan sebesar-besarnya untuk warga melalui taman yang berguna sebagai ruang publik. Ruang untuk berinteraksi antar warga.
Ruang Publik dan Kita
Coba perhatikan di sekeliling tempat tinggal kita. Atau lebih luas lagi perhatikan di area desa, kecamatan dan kota, pernahkan anda melihat taman lingkungan, taman Kelurahan, taman Kecamatan, taman Kota atau yang paling kecil mungkin pernah lihat taman RW? Pasti pernah lihat yaaa. Secara itu semua sangat dekat lingkupnya dengan kita. Atau tentu kita pernah ke area Pemakaman, sempadan sungai, atau pernah jalan-jalan ke Hutan Kota, seperti Hutan Mangrove di kawasan Pantai Indah Kapuk kalau lokasi tinggal di Jakarta Utara?
Lalu apa sih ciri-ciri ruang publik itu? Patut disimak pandangan Jurgen Habermas, filsuf Jerman yang dipandang sebagai penggagas munculnya ide ruang publik yang menyebutkan bahwa ruang publik mempunyai ciri-ciri responsif, demokratis, dan bermakna. Bahwa ruang publik harus bisa digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas (Responsif).Ruang publik harus dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia (Demokratis). Ruang publik harus memiliki makna dalam ketertautan antara manusia, ruang, dan dunia luas dengan konteks sosial.
Nah nama-nama yang saya di atas memenuhi cirri-ciri ruang publik itu, responsif, demokratis, dan bermakna. Ruang publik yang meliputi Ruang Terbuka Hijau Publik atau Ruang Terbuka Non Hijau Publik seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kewajiban pemerintah untuk menyediakannya, maka tak heran ruang publik banyak kita temui khususnya di kawasan perkotaan. Bagi yang tinggal di ibukota, kawasan ruang publik mencakup banyak hal, seperti jalan raya, taman kota, perpustakaan umum, tempat ibadah, pedestrian, pemakaman, hutan kota dan lain sebagainya. Ruang publik punya karakteristik sebagai tempat atau lokasi interaksi antar warga masyarakat. Keberadaan ruang publik sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kawasan perkotaan.