Mohon tunggu...
Ragnar Aidan
Ragnar Aidan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

mengulik permasalahan hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Legalitas Perkawinan Beda Agama di Indonesia

14 Juni 2024   10:30 Diperbarui: 14 Juni 2024   10:32 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan beda agama merupakan suatu problematika yang belum dapat di selesaikan, tidak ada aturan yang secara jelas mengatur tentang boleh atau tidaknya perkawinan beda agama di Indonesia. Masih terdapat kekosongan hukum tentang perkawinan beda agama di Indonesia yang menyebabkan kerancuan serta ketidakjelasan dalam penyelesaian kasus perkawinan beda agama.

Di Indonesia sendiri, perkawinan harus dilakukan dengan satu jalur agama sehingga perkawinan beda agama dianggap tidak sah dan melanggar undang-undang, sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan,” perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian,  perkawinan hanya sah apabila dilakukan sesuai dengan satu agama yang dipilih oleh pasangan perkawinan. Akan tetapi banyak pasangan beda agama yang tetap memaksakan kehendaknya dan mengakali hal tersebut dengan menikah melalui salah satu dari ritual agama pasangan kemudian kembali ke agama masing-masing setelah prosesi perkawinan dilakukan.

Di satu sisi, perkawinan merupakan kebebasan dan juga hak seseorang dalam memilih pasangan yang akan menjadi pendamping seumur hidupnya, hal ini merupakan suatu hak asasi manusia dimana setiap orang bebas dalam menentukan dan memilih apa yang dirasa terbaik untuk dirinya. Di sisi lain, terdapat banyak dampak yang akan terjadi jika perkawinan beda agama dilakukan, salah satu contohnya adalah dalam hal pewarisan. Terdapat tiga macam pewarisan yang ada di Indonesia, yaitu: waris islam, waris adat, dan waris menurut hukum perdata. Apabila terjadi perkawinan antara seorang muslim dan seorang non muslim maka anak dari pasangan tersebut tidak dapat memperoleh warisan melalui waris islam. contoh kecil tersebut merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari perkawinan beda agama yang dianggap dapat merugikan pasangan tersebut terutama bagi keturunannya.

Bagi pasangan yang bersikeras untuk tetap melakukan perkawinan beda agama, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan guna dikabulkan nya perkawinan tersebut:
• meminta penetapan pengadilan: Pasangan beda agama dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melangsungkan perkawinan beda agama, kemudian Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah perkawinan tersebut akan diterima atau ditolak.
• perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama: Perkawinan dilakukan sebanyak 2x dimana setiap perkawinan dilangsungkan menurut ritual dan prosesi menurut agama dari masing-masing pasangan.
• penundukan sementara pada salah satu hukum agama: Perkawinan dilakukan sekali dengan ritual dan prosesi salah satu agama. Salah satu pasangan dianggap telah pindah agama ke agama pasangan lainnya.
• menikah di luar negeri: Perkawinan dilangsungkan di luar Indonesia, prosesi dilakukan di negara yang melegalkan perkawinan beda agama. Setelah melangsungkan perkawinan di luar negeri, pasangan tersebut memiliki daluwarsa selama satu tahun sejak perkawinan untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di Indonesia, apabila tenggang waktu satu tahun tidak didaftarkan kepada pencatatan perkawinan di Indonesia maka perkawinan tersebut tidak diakui di Indonesia.

Keempat cara tersebut merupakan cara yang dapat ditempuh guna dikabulkan nya perkawinan beda agama, akan tetapi perkawinan beda agama sangat tidak dianjurkan di Indonesia karena perkawinan tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia dan dapat menyebabkan banyak dampak yang dapat memberatkan pasangan dari perkawinan beda agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun