Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual, Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. Dalam pasal 289 KUHP sanksinya adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak pidana pelecehan seksual.
Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda, Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Di era modern seperti saat ini banyak sekali terjadi kejahatan terutama yang berhubungan dengan seksualitas terutama yang dilakukan kepada seorang wanita hingga hampir disetiap kasus pelecehan seksual wanitalah yang kebanyakan menjadi korbannya, dengan berkembangnya teknologi juga banyak pengaruhnya terhadap perilaku pelecehan seksual, dan bahkan teknologi yang seharusnya sangat berguna bagi pendidikan bisa menjadi media utama pelecehan seksual, seperti halnya media internet. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, di mana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya. Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan tidak kenyamanan dalam masyarakat. Pelecehan sering dirasakan sebagai perilaku menyimpang, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menetapkan seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkannya. Artinya, pelecehan seksual dapat berupa sikap yang tidak senonoh, seperti menyentuh anggota tubuh yang vital dan dapat pula hanya berupa kata-kata atau pernyataan yang bertindak senonoh. Sedangkan orang yang menjadi objek sentuhan atau pernyataan tersebut tidak menyenanginya.
Penulis : Ragil Putra Kusuma (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung/Unissula Semarang)
Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H