Mohon tunggu...
Ragil Pranata Priawan
Ragil Pranata Priawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan dunia keuangan dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi Energi: Pilar Utama Menuju Ekonomi Hijau Indonesia

30 Januari 2025   18:21 Diperbarui: 30 Januari 2025   18:21 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Eksploitasi sumber daya alam dan energi yang berlebihan akibat kemajuan zaman menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Usia bumi yang terus bertambah dan penggunaan sumber daya yang tidak berkelanjutan mengancam ketersediaan sumber daya di masa depan. Gagasan Ekonomi Hijau hadir sebagai solusi, bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kerusakan lingkungan. PBB mendefinisikan Ekonomi Hijau sebagai kegiatan ekonomi rendah karbon, hemat sumber daya, dan inklusif secara sosial.

Pemerintah Indonesia berkomitmen pada Ekonomi Hijau dengan target net zero emission pada tahun 2060. Sektor transportasi dan energi membutuhkan dana terbesar, dengan enam sumber energi terbarukan sebagai tumpuan. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 menjadi landasan percepatan pengembangan energi terbarukan. Wakil Menteri Keuangan menekankan peran penting Energy Transitions Mechanism (ETM) sebagai motor penggerak Ekonomi Hijau.

Transformasi energi menjadi fokus utama ETM, dengan dua pilar penting: pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan dan pengurangan kegiatan penghasil emisi karbon, terutama dari pembangkit listrik tenaga batu bara. Pengurangan penggunaan batu bara dilakukan secara bertahap sesuai peraturan, bukan dengan penutupan total. Pembangunan pembangkit energi terbarukan membuka peluang bisnis dan pertumbuhan ekonomi baru.

Transformasi energi juga berkontribusi pada ketahanan pangan dengan memitigasi dampak perubahan iklim terhadap sektor kelautan dan pertanian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (Reduced Emition from Deforestation and Degradation/REDD) menjadi instrumen penting dalam pengendalian perubahan iklim. Pajak karbon dalam UU HPP menjadi langkah awal transformasi menuju Ekonomi Hijau, dengan memperhatikan prinsip keadilan. Kebijakan dan instrumen lain seperti Perpres 98/2021 dan pembentukan lembaga seperti Indonesia Investment Authority mendukung transisi ini.

Transformasi energi menghadapi tantangan, antara lain ketergantungan pada batu bara, kurangnya pemanfaatan potensi energi terbarukan, dan keterbatasan infrastruktur. Literasi masyarakat juga perlu ditingkatkan. Terlepas dari tantangan tersebut, transformasi energi merupakan pilar utama dan langkah krusial menuju Ekonomi Hijau di Indonesia, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bangsa.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap atau pendapat instansi dan organisasi manapun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun