Mohon tunggu...
Ragil Pranata Priawan
Ragil Pranata Priawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan dunia keuangan dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Green Economy: Investasi Masa Depan Untuk Bumi dan Kesejahteraan

25 Januari 2025   19:55 Diperbarui: 30 Januari 2025   19:30 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkembangan zaman tidak hanya membawa sesuatu yang baik seperti kemajuan teknologi dan sebagainya, tapi juga dihadapkan dengan berbagai masalah yang timbul akibat kemajuan tersebut. Semakin berkurangnya sumber daya energi, sumber daya alam, sumber daya pangan dan lingkungan akibat terus-menerus dieksploitasi oleh perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan. Saat ini, usia bumi sudah mencapai ribuan miliar tahun. Berbagai macam sumber daya yang ada di bumi dipakai terus menerus untuk kehidupan manusia. Sehingga di era modern ini sumber daya yang ada di bumi terus terkikis semakin habis, karena tidak adanya pembaharuan lagi.

Berdasarkan permasalahan di atas, kini muncul gagasan Green Economy atau ekonomi hijau, yakni suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan (Koran Tempo, 2023).

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi United Nations Environment Programme (UNEP) menyebutkan bahwa Green Economy adalah kegiatan ekonomi rendah karbon, menghemat sumber daya, dan inklusif secara sosial. Inklusif secara sosial yang dimaksud adalah merancang kegiatan ekonomi yang secara langsung dapat memberikan akses yang lebih baik dan berkelanjutan terhadap layanan dasar, sumber daya, dan penciptaan lapangan keja hijau. Pengertian Green Economy juga tidak lepas dari aspek perlindungan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pengurangan angka kemiskinan.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya Ekonomi Hijau untuk menciptakan Indonesia rendah karbon, dengan target net zero emission pada tahun 2060. Kebutuhan dana terbesar berasal dari sektor transportasi dan energi. Ekonomi Hijau Indonesia ditopang enam sumber energi terbarukan: gelombang laut, panas bumi, bioenergi, air, dingin, dan panas matahari. Kebutuhan dana terbesar tersebut paling banyak berasal dari sektor transportasi dan energi. Green Economy atau ekonomi hijau di Indonesia ditopang oleh enam sumber energi terbarukan yaitu gelombang laut, panas bumi, bioenergi, air, dingin dan panas matahari. untuk mengoptimalkan energi terbarukan pemerintah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan dibuatnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan Ekonomi Hijau sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan Energy Transitions Mechanism (ETM). ETM memiliki dua pilar aktivitas yang besar yaitu membangun pembangkit listrik yang berbasiskan energi baru terbarukan dan mengurangi kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Pengurangan kegiatan yang dapat menghasilkan emisi karbon dilakukan melalui pengurangan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara. Namun demikian, meski mengurangi penggunaan batu bara bukan berarti pemerintah menutup dan meninggalkan pembangkit listrik tersebut karena masih ada keterikatan dengan peraturan perundang-undangan.

Ekonomi Hijau berdampak positif pada ketahanan pangan dengan mencegah dampak negatif perubahan iklim terhadap hasil kelautan dan pertanian. Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menandai langkah baru Indonesia dalam pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian perubahan iklim, termasuk program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (Reduced Emition from Deforestation and Degradation/REDD).

Perubahan menuju Ekonomi Hijau menjadi isu penting global sebagai respons terhadap perubahan iklim. Implementasi pajak karbon dalam UU HPP menjadi langkah awal signifikan. Pajak karbon mengedepankan prinsip keadilan dan memperhatikan masyarakat kecil, dengan mekanisme pembelian izin emisi (SIE) atau sertifikat penurunan emisi (SPE/offset karbon).

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung transisi ekonomi hijau, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah juga membentuk instrumen dan kelembagaan seperti Indonesia Investment Authority, SDG Indonesia One, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup untuk memobilisasi pembiayaan dan mengembangkan pasar karbon.

Implementasi Ekonomi Hijau di Indonesia menghadapi tantangan, antara lain ketergantungan pada batu bara, kurangnya pemanfaatan energi terbarukan, minimnya literasi masyarakat, dan infrastruktur yang belum memadai. Meskipun demikian, Ekonomi Hijau merupakan investasi penting untuk masa depan bumi dan kesejahteraan generasi mendatang, dengan pembangunan berkelanjutan sebagai solusi pengurangan dampak perubahan iklim.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap atau pendapat instansi dan organisasi manapun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun